Polisi Masih Lengkapi Berkas Perkara Mario Dandy dan Lukas Serta Saksi Tambahan

Kamis, 04 Mei 2023 - 18:32 WIB
loading...
Polisi Masih Lengkapi...
Polda Metro Jaya sampai saat ini masih melengkapi berkas perkara Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya sampai saat ini masih melengkapi berkas perkara Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). Keduanya merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, D (17).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, penyidik Dirreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa satu saksi tambahan sebelum berkas perkara dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke jaksa penuntut umum,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Kendati begitu, Trunoyudo belum menjelaskan secara rinci, siapa saksi tambahan yang akan diperiksa. Termasuk kemungkinan D yang saat ini diketahui sudah keluar dari rumah sakit.

“Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangan akan disampaikan. Soal siapa itu? Sementara sejauh ini baru itu yang kami terima dari penyidik," tuturnya.



Lebih lanjut, ia memastikan, ketika berkas perkara sudah rampung akan segera dilimpahkan kejaksaan untuk segera disidangkan.

“Setelah nanti dilengkapi, sebagaimana permintaan JPU, tentunya berkas perkara akan dikirimkan kembali dan harapannya kalau pun nanti sudah lengkap atau dinyatakan P21, tahap 2 akan dilakukan oleh penyidik,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menagih berkas perkara Mario Dandy (20) tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, D (17).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan menyebutkan, waktu penyidikan kasus Mario Dandy sudah habis. Untuk itu, Ade mengingatkan agar polisi bisa segera melimpahkan berkas tersebut.

“Yang pasti posisi sudah P20, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menanyakan perkembangannya,” kata Ade saat dihubungi awak media, Kamis (4/5/2023).

Berdasarkan ketentuan, kata Ade, penyidik harus bisa melengkapi berkas perkara selama 30 hari sejak berkas dikembalikan.

Diketahui, berkas perkara tersangka Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) sudah dua kali dikembalikan karena berkas tersebut dinilai kurang lengkap.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1580 seconds (0.1#10.140)