Polda Metro: Penembak Kantor MUI Tak Termasuk Jaringan Teroris
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebutkan Mustopa (60), pelaku penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) tidak tergabung dengan jaringan terorisme. Hal itu diungkapkan Hengki usai pihaknya menjalin koordinasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror.
“Kami sudah koordinasi dengan Detasemen Khusus 88, hasil penyelidikan Densus 88 bahwa tersangka ini tidak termasuk jaringan teror,” kata Hengki saat konferensi pers di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023).
Selain itu, Hengki juga menyebutkan, berdasarkan koordinasinya dengan Densus 88, pelaku penembakan juga bukan merupakan wujud dari teror lone wolf. “Bukan merupakan wujud dari teror lone wolf dan juga tidak terafiliasi dengan ideologi agama yang ekstrem,” ujarnya.
Lebih lanjut, berdasarkan koordinasinya dengan Polda Lampung, mantan Kapolres Jakarta Pusat ini menuturkan, pelaku pernah menjadi residivis pada tahun 2016.
“Berdasarkan koordinasi dengan Polda Lampung dan juga kami meminta data pelaku ternyata yang bersangkutan ini juga residivis. Pada tahun 2016, yang bersangkutan pernah divonis terkait pengerusakan, divonis 3 bulan,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023) siang ditembaki oleh Mustopa menggunakan pistol. Peristiwa itu menyebabkan dua korban dan pelaku tewas.
“Kami sudah koordinasi dengan Detasemen Khusus 88, hasil penyelidikan Densus 88 bahwa tersangka ini tidak termasuk jaringan teror,” kata Hengki saat konferensi pers di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023).
Selain itu, Hengki juga menyebutkan, berdasarkan koordinasinya dengan Densus 88, pelaku penembakan juga bukan merupakan wujud dari teror lone wolf. “Bukan merupakan wujud dari teror lone wolf dan juga tidak terafiliasi dengan ideologi agama yang ekstrem,” ujarnya.
Lebih lanjut, berdasarkan koordinasinya dengan Polda Lampung, mantan Kapolres Jakarta Pusat ini menuturkan, pelaku pernah menjadi residivis pada tahun 2016.
“Berdasarkan koordinasi dengan Polda Lampung dan juga kami meminta data pelaku ternyata yang bersangkutan ini juga residivis. Pada tahun 2016, yang bersangkutan pernah divonis terkait pengerusakan, divonis 3 bulan,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023) siang ditembaki oleh Mustopa menggunakan pistol. Peristiwa itu menyebabkan dua korban dan pelaku tewas.
(mhd)