Vonis Banding AG Diputuskan Hari Ini, Kuasa Hukum: Seperti Dikejar Sesuatu

Kamis, 27 April 2023 - 15:36 WIB
loading...
Vonis Banding AG Diputuskan Hari Ini, Kuasa Hukum: Seperti Dikejar Sesuatu
Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo, menilai sidang putusan banding kliennya itu terkesan terburu-buru. Sebab, berkas banding baru diserahkan, Rabu (27/4/2023). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan terdakwa anak AG (15), pacar Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, D. PT DKI memutuskan AG tetap dihukum 3,5 tahun penjara.


Menanggapi putusan itu, kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo, menilai sidang putusan banding kliennya itu terkesan terburu-buru. Sebab, berkas banding baru diserahkan kemarin.

“Kami sebagai praktisi hukum harus menghormati putusan yang ada, namun kami banyak sekali catatan terhadap putusan ini. Karena baru saja kemarin sore kami menyerahkan memori bandung," ujar Atta kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).

"Tim JPU juga ternyata baru kemarin sore, namun di tingkat peradilan tinggi yang harusnya memeriksa fakta persidangan juga yaitu disebut judex factie Yang Mulia hakim tinggi namun seakan-akan dikejar sesuatu untuk memutuskan pagi ini,” lanjut Atta.


Mangatta menilai ada banyak catatan dari pihaknya terkait keputusan sidang banding yang dibacakan oleh hakim tunggal Budi Hapsari. Ia menjelaskan, masih menunggu konfirmasi dari pihak keluarga AG untuk langkah hukum selanjutnya atas putusan banding tersebut.

"Maka kami banyak sekali catatan baik dari fakta maupun dari formil penyusunan putusan ini. Maka dari itu kami sudah menyampaiakn kepada pihak keluarga atas segala opsi yang masih dimiliki oleh anak AG. Kami menunggu konfirmasi pihak kekuarga, termasuk langkah-langkah lainnya," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan sidang putusan banding AG itu terlalu cepat untuk digelar hari ini. Lampiran memori banding dari pihaknya juga terkesan tak dipertimbangkan oleh hakim di PT DKI.

"Kami sangat kaget dengan putusan yang luar biasa cepat ini. Padahal, memori banding dari jaksa dan kami sudah ada beberapa puluh lembar memori banding. Juga seakan-akan tidak dipertimbangkan sama sekali walaupun hanya dibacakan oleh Yang Mulia Hakim Tinggi," jelasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1083 seconds (0.1#10.140)