Ingat! ASN Bekasi Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Aturannya
loading...
A
A
A
BEKASI - Pemkot Bekasi melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik pada hari raya Idulfitri 1444 Hijriah. Selain itu, pegawai juga dilarang keras menerima parsel lebaran.
Larangan ini tertuang dalam surat edaran Nomor: 024/1976/BPKAD.Aset tentang penggunaan kendaraan dinas operasional pada saat cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 H/2023 M.
Selanjutnya, ASN juga dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Misalnya, parsel lebaran yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam surat tersebut dihimbau kepada ASN Pemerintah Kota Bekasi agar memperhatikan hal-hal berikut:
1. Tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik lebaran, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas pada saat cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 H/2023 M
2. Kendaraan dinas operasional selama cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 H/2023 M dipegang dan diamankan oleh pemegang kendaraan masing-masing serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain
3. Kendaraan Dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan pada masa cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 H/2023 M menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan yang bersangkutan.
Larangan ini tertuang dalam surat edaran Nomor: 024/1976/BPKAD.Aset tentang penggunaan kendaraan dinas operasional pada saat cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 H/2023 M.
Selanjutnya, ASN juga dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Misalnya, parsel lebaran yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam surat tersebut dihimbau kepada ASN Pemerintah Kota Bekasi agar memperhatikan hal-hal berikut:
1. Tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik lebaran, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas pada saat cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 H/2023 M
2. Kendaraan dinas operasional selama cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 H/2023 M dipegang dan diamankan oleh pemegang kendaraan masing-masing serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain
3. Kendaraan Dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan pada masa cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 H/2023 M menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan yang bersangkutan.
(ams)