Sering Demo di Jalan Tol Jatikarya, Sejumlah Ahli Waris Bakal Diperiksa Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memeriksa sejumlah pihak yang menginisiasi unjuk rasa oleh gabungan ahli waris di Jalan Tol Jatikarya , Kota Bekasi. Hal itu menyusul sering diblokadenya ruas jalan tol tersebut saat unjuk rasa yang dilakukan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, hal itu merupakan perintah langsung dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bahwa penuntutan hak tidak boleh juga merugikan masyarakat luas. Pasalnya aksi blokade jalan membuat banyak pengguna jalan sengsara.
“Kita harus bertindak dalam rangka kepentingan yang lebih luas. Itu namanya diskresi yang dimiliki kepolisian. Apalagi ini merupakan perbuatan melanggar hukum,” kata Hengki, Jumat (14/4/2023) malam.
Pelanggaran yang dimaksud ialah Pasal 192 KUHP yang ancaman pidananya sembilan tahun penjara. Bahkan menurutnya, tindakan warga yang sudah berulang-ulang masuk pada Pasal 64 KUHP.
“CCTV kami ambil semua, siapa inisiator, siapa head locker yang mengajukan ini. Periksa mulai hari Senin, siapa yang duduk di sini periksa semua, melanggar proses hukum,” ujarnya.
Polisi juga menyita material bangunan semi permanaen yang dibangun warga di ruas jalan tol tersebut. Barang itu akan dijadikan barang bukti dalam proses penyelidikan pidana.
“Akan kita sita sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan pidana. Termasuk tangga yang darisana mereka bisa masuk dari luar ke dalam tol, kami akan sita sebagai alat kejahatan instrumental,” ucapnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, hal itu merupakan perintah langsung dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bahwa penuntutan hak tidak boleh juga merugikan masyarakat luas. Pasalnya aksi blokade jalan membuat banyak pengguna jalan sengsara.
“Kita harus bertindak dalam rangka kepentingan yang lebih luas. Itu namanya diskresi yang dimiliki kepolisian. Apalagi ini merupakan perbuatan melanggar hukum,” kata Hengki, Jumat (14/4/2023) malam.
Pelanggaran yang dimaksud ialah Pasal 192 KUHP yang ancaman pidananya sembilan tahun penjara. Bahkan menurutnya, tindakan warga yang sudah berulang-ulang masuk pada Pasal 64 KUHP.
“CCTV kami ambil semua, siapa inisiator, siapa head locker yang mengajukan ini. Periksa mulai hari Senin, siapa yang duduk di sini periksa semua, melanggar proses hukum,” ujarnya.
Polisi juga menyita material bangunan semi permanaen yang dibangun warga di ruas jalan tol tersebut. Barang itu akan dijadikan barang bukti dalam proses penyelidikan pidana.
“Akan kita sita sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan pidana. Termasuk tangga yang darisana mereka bisa masuk dari luar ke dalam tol, kami akan sita sebagai alat kejahatan instrumental,” ucapnya.
(hab)