Mitra 10 Kota Bogor Kembali Beroperasi Normal dengan Protokol Kesehatan Ketat

Senin, 20 Juli 2020 - 18:04 WIB
loading...
Mitra 10 Kota Bogor Kembali Beroperasi Normal dengan Protokol Kesehatan Ketat
Toko bahan bangunan modern Mitra 10 di Kota Bogor kembali beroperasi normal dengan penerapan protokol kesehatan ekstra ketat, Senin (20/7/2020). SINDOnews/Haryudi
A A A
BOGOR - Toko bahan bangunan modern Mitra 10 di Kota Bogor kembali beroperasi normal dengan penerapan protokol kesehatan ekstra ketat, Senin (20/7/2020). Mitra 10 beroperasi normal setelah sepekan menjalani masa uji coba karena sempat menjadi klaster penyebaran virus COVID-19.

Berdasarkan pantauan di swalayan bangunan yang terletak di Jalan Sholeh Iskandar, Tanah Sareal, Kota Bogor ini, pihak manajemen terlihat sangat serius menerapkan protokol kesehatan, baik terhadap karyawan maupun pengunjungnya. Penerapan protokol kesehatan pada hari ke-10 masa uji coba dan operasional normal di masa Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) diterapkan secara ketat. (Baca juga; Kasus Positif COVID-19 Yogya Bogor Junction Bertambah Jadi 2 Orang, Bima Persilakan Beroperasi )

Mulai dari gerbang masuk area pertokoan dan parkiran sudah banyak informasi atau pemberitahuan dalam bentuk spanduk/banner bertuliskan kawasan wajib masker. Selepas itu, pengunjung yang hendak memasuki toko wajib mencuci tangan dan memeriksakan suhu tubuhnya menggunakan thermo gun (alat pengukur suhu tubuh berbentuk pistol yang ditembakkan ke dahi) oleh petugas.

Setelah itu, lengkap dengan sarung tangan dan face shield (pelindung wajah) meminta para pengunjung untuk mengenakan sarung tangan plastik yang sudah disediakan. Setelah semua prosedur protokol pencegahan penyebaran virus COVID-19, pengunjung dipersilahkan masuk ke area pertokoan.

Bahkan untuk mentaati rekomendasi Gugus Tugas Percepatanan Penanganan COVID-19 (GTPP) Kota Bogor, ada pengunjung yang membawa balita tidak diperkenankan masuk ke area pertokoan. Tak sampai disitu, di dalam toko para karyawan yang berjaga di setiap tenant produk, selain wajib jaga jarak, mengenakan face shield dan sarung tangan, juga dibekali hand sanitizer.

"Dengan protokol kesehatan seperti ini memang agak cerewet sih karyawan di dalam, tapi untuk antisipasi saya sangat mendukung dan merasa nyaman dengan suasana maupun pelayanannya," ujar Riska, 34, warga Cimanggu Permai saat ditemui di pelataran parkir Mitra 10. (Baca juga; Pengusaha Tempat Hiburan Malam Merasa Didiskreditkan Pemprov DKI )

Sementara itu, General Manager Operational Mitra10, Rully Diyantino dalam keterangan tertulisnya mengaku bersyukur telah mendapat kepercayaan Pemkot Bogor untuk kembali beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai surat edaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah (Disperindag) Kota Bogor tentang Ketentuan Sektor Perdagangan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional Pra AKB.

Keputusan tersebut diberikan setelah Mitra10 melewati uji masa percobaan yang diberikan oleh Disperindag Pemkot Kota Bogor yang berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 di kota hujan tersebut.

"Kami sangat berterima kasih kepada Pemkot Bogor beserta suku dinas terkait dan segenap pemangku kepentingan termasuk rekan-rekan media karena telah memberikan masukan dan dukungan sehingga tercipta suasana yang kondulsif bagi dunia usaha. Dengan demikian, Mitra10 dapat kembali beroperasi sesuai prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan dan kembali produktif untuk bersama-sama menggerakkan perekonomian Kota Bogor pada fase adaptasi kebiasaan baru," kata Rully.

Setidaknya, lanjut dia, terdapat 18 butir rekomendasi protokol kesehatan yang telah dilaksanakan secara konsisten oleh pihak pengelola toko, baik kepada karyawan maupun kepada pengunjung. Adapun butir-butir rekomendasi tersebut antaranya, kata dia yakni menjalankan dan memenuhi persyaratan hasil sidak (inspeksi mendadak) pengawasan SOP Protokol Kesehatan COVID-19.

Di antaranya, pengaturan sirkulasi dan batasan jumlah pengunjung maksimal 80 orang dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan keluar untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai protokol kesehatan COVID-19, membatasi jam operasional setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 21.00 WIB.

"Rekomendasi tersebut memperkuat protokol kesehatan yang sudah kami susun sebelumnya oleh GTPP COVID-19 internal Mitra10 yang terbentuk sejak Maret 2020. Dimana protokol tersebut wajib diberlakukan di 35 toko Mitra10 yang tersebar di berbagai kota besar di Indonesia. Ini merupakan komitmen kami untuk melakukan upaya preventif terbaik di tengah pandemi global COVID-19," katanya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1721 seconds (0.1#10.140)