Hari Ini Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi Soal Tuntutan Hukuman Mati

Kamis, 13 April 2023 - 07:01 WIB
loading...
Hari Ini Teddy Minahasa...
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Teddy dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkotika. Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang pembacaan pleidoi dilaksanakan di RuangSidangMudjono sekira pukul 09.00 WIB.



Dalam kasus ini, Jaksa menilai Teddyterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Teddy terbukti menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya lebih 5 gram.

”Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, dan saksi Linda Pudjiastuti dalam bentuk rangkaian tindakan kerjasama yang erat dan kuat sehingga perbuatan yang dikehendaki bersama menjadi sempurna,” kata Jaksa.



Jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan. Pertama terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, terdakwa merupakan anggota Polri menjabat sebagai Kapolda yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya.

Ketiga, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel. Keempat, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Polri. Kelima, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Keenam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.



”Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah menghianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” paparnya.

Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Teddy sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1512 seconds (0.1#10.140)