Menhub Tegaskan Go-Jek Tak Bisa Jadi Angkutan Umum

Jum'at, 18 Desember 2015 - 17:02 WIB
Menhub Tegaskan Go-Jek Tak Bisa Jadi Angkutan Umum
Menhub Tegaskan Go-Jek Tak Bisa Jadi Angkutan Umum
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan, bahwa pemilik Go-Jek belum mendaftarkan usaha, dan mengurus izin kepada pemerintah, khususnya Kemenhub agar bisa beroperasi.

"Kami tidak tahu manajemen Go-Jek itu siapa. Tidak pernah tanyakan atau daftar ke sini (Kementerian Perhubungan). Saya sudah tanya Dishub belum ada izinnya," kata Jonan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Walaupun Go-Jek telah mengurus izin, Jonan tetap akan melarang roda dua itu menjadi angkutan umum. Karena, dalam undang-undang tidak ada angkutan umum beroda dua.

"Roda dua itu, untuk transportasi pribadi silakan saja. Misalkan ojek pangkalan, anda naik sama teman anda dan sebagainya. Makanya ini anda tidak mendengarkan saya kalau ngomong. Saya bilang, kalau dari undang-undang yang ada, kendaraan roda dua tidak boleh jadi transportasi publik," katanya.

Meski demikian, menurut dia, Go-Jek berbasis online dengan ojek pangkalan memiliki perbedaan. Dia juga tidak mempermasalahkan pengoperasian ojek pangkalan di Jakarta.

"Tapi, karena ini ada gap antara layanan transportasi publik yang dibutuhkan itu dengan yang ada masih besar, maka diisi transportasi publik dalam bentuk motor. Kalau ini mau jalan, silahkan saja, tolong dikonsultasikan ke Polri supaya bisa bantu, itu saja," tuturnya.

PILIHAN:

Setengah Bugil, Rizki dan Amel Terjaring Razia di Kamar Indekos

Menhub Jonan Cabut Larangan, Bos Gojek Puji Jokowi
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4851 seconds (0.1#10.140)