PPAT Diminta Tak Serahkan Akta Tanah ke Pihak Ketiga

Selasa, 01 Desember 2015 - 23:40 WIB
PPAT Diminta Tak Serahkan Akta Tanah ke Pihak Ketiga
PPAT Diminta Tak Serahkan Akta Tanah ke Pihak Ketiga
A A A
TANGERANG - Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diminta tidak mendelegasikan proses pembuatan akte kepada pihak ketiga. Karena, hal itu dapat memperpanjang birokrasi.

"Kami putus birokrasi yang berbelit dan panjang. PPAT harus terjun langsung. Sebab, kadang kali, orang yang dimintakan tolong, mengurus banyak akta sehingga membuat prosesnya lama," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan di Universitas Pelita Harapan (UPH) Tangerang, Selasa (1/12/2015).

Dengan lamanya proses pembuatan akta, kata dia, masyarakat akan menjadi korban. Maka itu, Kementeriannya telah mensosialisasikan hal ini kepada seluruh PPAT karena dirinya pun akan mengkoreksi jika memang ada masalah. "Kami akan melayani dengan cepat tanpa berbelit," ujarnya.

BPN juga mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam bidang PPAT, yakni surat edaran tentang batasan usia dewasa dalam rangka pelayanan pertanahan. Usia dewasa yang dapat melakukan perbuatan hukum dalam pelayanan pertanahan adalah kurang dari 18 tahun atau sudah menikah.

Keputusan tentang pengangkatan dan penempatan pejabat pembuat akta tanah dan batas maksimum pembuatan akta. Keputusan tentang perubahan KepMen tentang pengangkatan dan penempatan pejabat pembuat akta tanah dan batas maksimum pembuatan akta.

Dikatakannya, calon PPAT diangkat menjadi PPAT apabila lulus ujian yang diselenggarakan oleh BPN dan sesuai dengan tempat kedudukan notarisnya. Pengangkatan kembali PPAT yang pindah daerah kerja dilakukan sesuai dengan tempat kedudukan Notarisnya.

Kemudian, seorang PPAT dalam satu hari hanya dapat menandatangani akta paling banyak 20 akta. Lalu surat BPN Nomor 562/7.1/II/2015 tentang Pengaturan Daerah Kerja dan Formasi PPAT yang isinya tidak ada pembatasan lagi.

Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13/se/viii /2015 tentang layanan 70-70. Peraturan Nomor 9 Tahun 2015 tentang tata cara penetapan hak komunal atas tanah masyarakat hukum ada dan masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu.

Keputusan Nomor 208/KEP-17.3/VIII/2015 tentang daerah kerja pembuat akta tanah yang isinya tanpa pembatasan jumlah atau formasi tertentu.

Ada juga Surat nomor 3391/17.3/VIII/2015 tentang pemberitahuan terkait daerah kerja PPAT.

"Isinya adalah memberikan kesempatan kepada para PPAT yang merangkap jabatan sebagai notaris masih berbeda tempat kedudukannya untuk mengajukan permohonan penyesuaian daerah kerja PPAT," katanya.

PILIHAN:

Dicopot dari Jabatan, Lasro Sambangi Ahok
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4617 seconds (0.1#10.140)