Natalia Rusli Dituduh Gelapkan Uang Korban Indosurya, Kuasa Hukum: Rp55 Juta Sudah Dikembalikan

Rabu, 05 April 2023 - 16:06 WIB
loading...
A A A
Penetapan Tersangka Prematur

Farlin menambahkan sesuai hasil gelar perkara oleh Irwasda Polri bahwa Natalia Rusli adalah seorang advokat dan menyelesaikan pekerjaan dengan baik.

Kemudian, pernyataan dari Propam Polri bahwa penetapan tersangka terhadap Natalia Rusli ada kesalahan. Bahkan, Propam mengakui Natalia Rusli sudah beriktikad baik dan menyelesaikan masalah. "Penetapan tersangka juga diakui sangat prematur," kata Farlin.

Seharusnya seorang advokat tidak bisa langsung dilaporkan ke aparat kepolisian tapi harus melalui proses kode etik. Sebab, profesi advokat memiliki wadah untuk mengawasi dan memberikan teguran kepada pengacara yang melakukan pelanggaran kode etik. "Kalau seperti ini maka UU Advokat sudah RIP dong di Indonesia," ujarnya.
(jon)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1727 seconds (0.1#10.140)