Miris! Pimpin Pasukan Garong, Bocil Pademangan Bobol Toko Buku di Jakut

Selasa, 04 April 2023 - 14:15 WIB
loading...
Miris! Pimpin Pasukan Garong, Bocil Pademangan Bobol Toko Buku di Jakut
Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap komplotan pencuri yang melakukan pembobolan Toko Buku Tulis di Pademangan, Jakarta Utara. Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap komplotan pencuri yang melakukan pembobolan Toko Buku Tulis di wilayah Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara pada Senin (3/4/2023).Ironisnya, pelaku merupakan anak di bawah umur.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu Gustiyana mengatakan bahwa, pengungkapan kasus pembobolan toko buku dan pencurian puluhan buku tulis ini bermula saat korban melihat rukonya telah dibobol pada Sabtu (1/4/2023).



”Sekitar pagi, korban mengecek keadaan rukonya, di lantai dua, melihat pintu yang mengarah ke teras luar terbuka secara paksa atau diduga dicongkel, pas dicek barang ada 39 dus dalam keadaan hilang dan kerugian 40 juta,” kata Gustiyana, Selasa (4/4/2023).

Mendapat laporan tersebut, unit reskrim langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV di sekitar TKP. Berdasarkan rekaman CCTV yang didapat, komplotan pencuri ini terdiri dari delapan pelaku.

”Ada delapan orang pelaku yang menggunakan sarana roda dua dan becak mengambil bersama sama barang tersebut, kurang dari 24 jam kami mengamankan tiga orang pelaku, dimana dua orang anak berkonflik dengan hukum, satu orang terdiri,” ujarnya.



”Keesokannya, kami amankan lagi satu orang anak yang berkonflik dengan hukum, tadi malam kami amankan satu pelaku utama SS. ada tiga pelaku lagi dalam pengejaran, dan kami sudah mengamankan barang bukti 9 dus buku tulis merek kampus,” sambungnya.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang telah melarikan diri. Sementara itu, kelima pelaku yang ditangkap telah diamankan di Mapolsek Pademangan untuk penyelidikan lebih lanjut.



Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 ayat 1 angka 3e JO, Pasal 65 KUHP Tentang pencurian dengan pemberatan atau percobaan pencurian dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

Sementara pelaku yang berkonflik dengan hukum akan dilakukan sesuai dengan perlindungan anak.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1729 seconds (0.1#10.140)