Mudik Lebaran 2023, Singgah di Rest Area Maksimal 30 Menit

Senin, 03 April 2023 - 16:03 WIB
loading...
Mudik Lebaran 2023, Singgah di Rest Area Maksimal 30 Menit
Penggunaan rest area di jalur mudik Lebaran 2023 tidak boleh berlama-lama. Jasa Marga mengimbau pengguna jalan tol singgah maksimal selama 30 menit. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Penggunaan rest area (tempat istirahat) di jalur mudik Lebaran 2023 tidak boleh berlama-lama. Jasa Marga mengimbau pengguna jalan tol singgah maksimal selama 30 menit.

"Imbauan kami supaya pengguna jalan bisa bergantian menggunakan fasilitas di rest area. Akan kami imbau secara periodik, secara terus menerus," kata Plt Direktur Bisnis Komersial PT Jasa Marga Tita Paulina dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).



Jasa Marga juga mengimbau kepada pengendara untuk mengutamakan take away atau membeli makanan dengan dibungkus. Hal itu dilakukan untuk mengurangi waktu berhenti pada rest area. "Jadi bisa memberikan kesempatan kepada yang lain," katanya.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana menyampaikan, petugas Jasa Marga akan terus berada di lokasi rest area yang tersebar di ruas-ruas jalan tol jalur mudik. Mereka akan terus mengingatkan pengguna rest area untuk bergantian jika seluruh fasilitas telah digunakan.


"Petugas akan mengumumkan diwaktu puncak mengimbau pengunjung rest area yang memang sudah menggunakan fasilitas ibadahnya, toiletnya, atau yang sudah berbelanja makanan untuk bisa bergantian dengan pengguna yang lain," ungkap dia.

Dalam catatan Jasa Marga, setidaknya terdapat 23 rest area yang menjadi titik rawan potensi keramaian atau yang sering digunakan selama masa mudik Lebaran. Berikut sebarannya:

1. Rest Area Tol Jakarta Cikampek
-KM 19 A Tol Jakarta-Cikampek
-KM 52 B Tol Jakarta-Cikampek
-KM 57 A Tol Jakarta-Cikampek
-KM 62 B Tol Jakarta-Cikampek

2. Rest Area Tol Jagorawi
-KM 10 A Tol Jagorawi
-KM 45 B Tol Jagorawi

3. Rest Area Tol Cipularang-Padaleunyi
-KM 97 B Tol Cipularang-Padaleunyi
-KM 125 B Tol Cipularang-Padeleunyi
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2011 seconds (0.1#10.140)