Razia Obat Keras di Tangsel Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, 2 Penjual Nyebur ke Sungai
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATANR - Razia obat keras di wilayah Serpong dan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), diwarnai aksi kejar-kejaran. Dua orang penjual berusaha kabur lalu menceburkan diri ke sungai.
Razia itu digelar petugas gabungan dari Satpol PP, polisi, dan Dinas Kesehatan. Sejumlah toko yang diduga menjual obat keras golongan G, didatangi satu-persatu oleh petugas gabungan.
"Dalam operasi tersebut, ribuan butir obat keras dari beberapa toko kosmetik dan toko kelontong di dua wilayah Serpong dan Ciputat berhasil disita petugas gabungan," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Alfahri, Jumat (31/3/2023).
Ribuan butir obat golongan G itu dijual bebas tanpa pengawasan dan resep dokter. Jika disalahgunakan penggunaan obat-obatan tersebut dapat merusak kesehatan.
Menurut Muksin, razia itu dilakukan bermula adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran obat keras golongan G di wilayahnya. Apalagi peredarannya menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Kesehatan Kota.
"Sanksinya ada dalam Pasal 69 juncto Pasar 61 ayat 1 dengan kurungan enam bulan atau denda Rp50 juta," jelas Muksin.
Dari ribuan pil yang disita, paling banyak berjenis tramadol. Obat ini termasuk dalam kategori obat yang umumnya digunakan mengobati nyeri, peradangan, dan demam.
Dalam razia, dua orang penjual obat keras kabur menghindari penggeledahan oleh petugas. Kejar-kejaran terjadi di Jalan Wana Kencana, Ciater, Serpong. Kedua pelaku akhirnya nekat menceburkan diri ke dalam sungai.
"Ada 2 pelaku yang kabur ke sungai. Satu berhasil kita amankan dan 1 lagi berhasil kabur," ungkapnya.
Sub Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan Tangsel Lisa Fantina mengatakan, obat-obatan yang berhasil dirazia itu sangat dilarang diperjualbelikan ditempat umum tanpa resep dokter.
“Kami bekerja sama dengan Satpol PP untuk mengenali obta-obatan tertentu yang tidak boleh dijual umum. Obat golongan G memiliki berbagai macam jenis dan memiliki efek buruk jika digunakan secara berlebihan," kata Lis.
Razia itu digelar petugas gabungan dari Satpol PP, polisi, dan Dinas Kesehatan. Sejumlah toko yang diduga menjual obat keras golongan G, didatangi satu-persatu oleh petugas gabungan.
"Dalam operasi tersebut, ribuan butir obat keras dari beberapa toko kosmetik dan toko kelontong di dua wilayah Serpong dan Ciputat berhasil disita petugas gabungan," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Alfahri, Jumat (31/3/2023).
Ribuan butir obat golongan G itu dijual bebas tanpa pengawasan dan resep dokter. Jika disalahgunakan penggunaan obat-obatan tersebut dapat merusak kesehatan.
Menurut Muksin, razia itu dilakukan bermula adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran obat keras golongan G di wilayahnya. Apalagi peredarannya menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Kesehatan Kota.
"Sanksinya ada dalam Pasal 69 juncto Pasar 61 ayat 1 dengan kurungan enam bulan atau denda Rp50 juta," jelas Muksin.
Dari ribuan pil yang disita, paling banyak berjenis tramadol. Obat ini termasuk dalam kategori obat yang umumnya digunakan mengobati nyeri, peradangan, dan demam.
Dalam razia, dua orang penjual obat keras kabur menghindari penggeledahan oleh petugas. Kejar-kejaran terjadi di Jalan Wana Kencana, Ciater, Serpong. Kedua pelaku akhirnya nekat menceburkan diri ke dalam sungai.
"Ada 2 pelaku yang kabur ke sungai. Satu berhasil kita amankan dan 1 lagi berhasil kabur," ungkapnya.
Sub Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan Tangsel Lisa Fantina mengatakan, obat-obatan yang berhasil dirazia itu sangat dilarang diperjualbelikan ditempat umum tanpa resep dokter.
“Kami bekerja sama dengan Satpol PP untuk mengenali obta-obatan tertentu yang tidak boleh dijual umum. Obat golongan G memiliki berbagai macam jenis dan memiliki efek buruk jika digunakan secara berlebihan," kata Lis.
(thm)