Jual Obat Terlarang di Toko Kosmetik, Pemuda 22 Tahun Ditangkap di Bekasi
loading...
A
A
A
BEKASI - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Bekasi Kota menangkap pemuda berinisial JS (22) di Jalan Durian, Rawa Bebek, Kota Bekasi. JS ditangkap lantaran menjual obat terlarang jenis golongan G.
Penangkapan JS dilakukan usai polisi mendapatkan laporan dari masyarakat adanya toko kosmetik yang kerap didatangi sejumlah pemuda. "Laporan masuk ke nomor hotline presisi, aduan tentang toko kosmetik yang diduga jual obat G," ungkap Kepala Tim 3 Presisi Polres Metro Bekasi Kota, Ipda Iswahyudi, Sabtu (4/2/2023).
Laporan ini pun direspons dengan cepat, sejumlah anggota kepolisian mendatangi dan menggeledah toko kosmetik tersebut. Hasilnya tak sia-sia, petugas menemukan ratusan butir obat terlarang yang masuk dalam golongan G.
"Barang bukti yang kita sebanyak 45 butir tramadol, 13 bungkus eksimer dengan total isi 130 butir, dan 20 butir tri-x," ujarnya.
Saat ini JS telah diserahkan ke Satreskrim Polres Bekasi Kota guna melakukan pengembangan terkait pemasok obat-obat terlarang tersebut."Penyidikan lanjutan dilakukan Satreskrim," ucapnya.
Penangkapan JS dilakukan usai polisi mendapatkan laporan dari masyarakat adanya toko kosmetik yang kerap didatangi sejumlah pemuda. "Laporan masuk ke nomor hotline presisi, aduan tentang toko kosmetik yang diduga jual obat G," ungkap Kepala Tim 3 Presisi Polres Metro Bekasi Kota, Ipda Iswahyudi, Sabtu (4/2/2023).
Laporan ini pun direspons dengan cepat, sejumlah anggota kepolisian mendatangi dan menggeledah toko kosmetik tersebut. Hasilnya tak sia-sia, petugas menemukan ratusan butir obat terlarang yang masuk dalam golongan G.
"Barang bukti yang kita sebanyak 45 butir tramadol, 13 bungkus eksimer dengan total isi 130 butir, dan 20 butir tri-x," ujarnya.
Saat ini JS telah diserahkan ke Satreskrim Polres Bekasi Kota guna melakukan pengembangan terkait pemasok obat-obat terlarang tersebut."Penyidikan lanjutan dilakukan Satreskrim," ucapnya.
(hab)