DKPP Nyatakan KPU Jakbar Tak Bersalah Atas Laporan Kode Etik Penerimaan PPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Jakarta Barat dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan dugaan pelanggaran kode etik pada penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diadukan seorang warga. Hal itu menandakan seluruh proses penerimaan PPK yang dilakukan KPU Jakarta Barat tahun ini dinyatakan sah sesuai peraturan.
"Alhamdulillah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah dibacakan yang kesimpulannya menolak pengaduan pengadu seluruhnya," kata Ketua KPU Jakarta Barat Cucum Sumardi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Dengan adanya keputusan ini, Cucum beserta jajarannya memastikan akan terus memaksimalkan pelayanan masyarakat di bidang proses pemilihan umum jelang pesta demokrasi 2024.
Sebelumnya, KPU Jakarta Barat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP). Perkara ini teregister dengan nomor 7-PKE-DKPP/I/2023 atas nama pengadu Ign. Ditok Gagah Tricahya.
Berdasarkan informasi yang dilihat melalui situs resmidkpp.go.id, Tricahya mengadukan H. Sumardi, Nuraini, Maryadi, Endang Istianti, dan Novidiansyah Wamurga (Ketua dan AnggotaKPUKota Administrasi Jakarta Barat) sebagai Teradu I hingga V.
Teradu I hingga V didalilkan membuat tahapan baru yakni tes komputer di luar tahapan perekrutan PPK untuk Pemilu 2024. Pengumuman tes komputer itu disampaikan tanpa surat, melainkan pesan Whatsapp.
Teradu I didalilkan memberikan pertanyaan yang menyudutkan Pengadu pada saat tes wawancara. Sementara itu, seluruh Teradu juga didalilkan menyampaikan pengumuman hasil tes wawancara tanpa mencantumkan perolehan nilai, hanya nama peserta yang lolos tes dan peserta terpilih sebagai PPK Kebon Jeruk.
Terakhir, para Teradu I hingga V diduga telah mengondisikan peserta tertentu untuk menjadi PPK terpilih.
"Alhamdulillah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah dibacakan yang kesimpulannya menolak pengaduan pengadu seluruhnya," kata Ketua KPU Jakarta Barat Cucum Sumardi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Dengan adanya keputusan ini, Cucum beserta jajarannya memastikan akan terus memaksimalkan pelayanan masyarakat di bidang proses pemilihan umum jelang pesta demokrasi 2024.
Sebelumnya, KPU Jakarta Barat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP). Perkara ini teregister dengan nomor 7-PKE-DKPP/I/2023 atas nama pengadu Ign. Ditok Gagah Tricahya.
Berdasarkan informasi yang dilihat melalui situs resmidkpp.go.id, Tricahya mengadukan H. Sumardi, Nuraini, Maryadi, Endang Istianti, dan Novidiansyah Wamurga (Ketua dan AnggotaKPUKota Administrasi Jakarta Barat) sebagai Teradu I hingga V.
Teradu I hingga V didalilkan membuat tahapan baru yakni tes komputer di luar tahapan perekrutan PPK untuk Pemilu 2024. Pengumuman tes komputer itu disampaikan tanpa surat, melainkan pesan Whatsapp.
Teradu I didalilkan memberikan pertanyaan yang menyudutkan Pengadu pada saat tes wawancara. Sementara itu, seluruh Teradu juga didalilkan menyampaikan pengumuman hasil tes wawancara tanpa mencantumkan perolehan nilai, hanya nama peserta yang lolos tes dan peserta terpilih sebagai PPK Kebon Jeruk.
Terakhir, para Teradu I hingga V diduga telah mengondisikan peserta tertentu untuk menjadi PPK terpilih.
(mhd)