Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane ke Polisi

Rabu, 29 Maret 2023 - 17:16 WIB
loading...
Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane ke Polisi
Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) ke polisi, dalam kasus penganiayaan terhadap D (17). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) ke polisi. Jaksa menilai berkas perkara kasus penganiayaan terhadap D (17) tersebut belum lengkap.

"Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara masih dinyatakan belum lengkap," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, Rabu (29/3/2023).


Jaksa menilai berkas perkara Mario Dandy dan Shane masih belum lengkap. Untuk itu, jaksa meminta penyidik untuk melengkapinya. "(Kekurangan) terkait formil dan materil. SOP kita setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan," jelasnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya melimpahkan berkas perkara tahap 1 Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejati DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kedua tersangka sudah dewasa sehingga proses penelitian berkas perkaranya sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) alias sistem peradilan umum.

Diketahui, dalam kasus ini MarioDandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Mario juga dikenaakan Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara rekannya Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.



Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi sebelumnya mengatakan, Mario Dandy memiliki niat jahat dalam melakukan penganiayaan terhadap D. Hal ini dibuktikan dengan ucapan Mario 'free kick' hingga 'enggak takut anak orang mati'.

Atas tindakan Mario dan Shane yang tergolong kasus penganiayaan berat, Kajati DKI hingga Kejagung memastikan tersangka tertutup mendapatkan restorative justice (JC). Sebab perbuatan keduanya dinilai sangat keji. Ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini tercantum dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1826 seconds (0.1#10.140)