Polda Metro Jaya Larang Ormas Sweeping Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Sabtu, 25 Maret 2023 - 14:24 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya melarang kelompok atau organisasi masyarakat (ormas) melakukan sweeping tempat hiburan malam selama bulan puasa Ramadan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya melarang kelompok atau organisasi masyarakat (ormas) melakukan sweeping tempat hiburan malam selama bulan puasa Ramadan . Ormas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan sweeping.

“Perintah pimpinan Kapolda, tidak ada satu pun dari ormas yang melakukan sweeping yang tidak memiliki kewenangan,” ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).



Hengki mengatakan, kegiatan penertiban merupakan tugas kepolisian dan instansi terkait sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kegiatan penertiban selama bulan Ramadan terkait dengan jam operasional tempat hiburan malam, sudah jelas diatur dalam surat edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.



“Kita yang diberi amanah adalah tanggung jawab Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan instansi terkait, termasuk yang ada di kabupaten/kota,” ucap Hengki.

Untuk itu, Hengki mengingatkan agar kelompok-kelompok atau organisasi masyarakat tidak melakukan penertiban atau sweeping tempat hiburan malam.

“Semua tempat hiburan harus kita antisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka,” pungkasnya.

Berikut aturan jam operasional tempat hiburan malam di Jakarta selama bulan puasa Ramadan:
1. Kelab malam boleh buka dari pukul 20.30-24.00 WIB.
2. Diskotek boleh buka pukul 20.30-24.00 WIB.
3. Mandi uap boleh buka pukul 11.00-22.00 WIB.
4. Rumah pijat boleh buka pukul 11.00-23.00 WIB.
5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa boleh buka mulai pukul 11.00-24.00 WIB.
6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri boleh buka mulai pukul 11.00-24.00 WIB.
7. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1623 seconds (0.1#10.140)