Pelaku Penikaman Warga Palembang di Tanah Abang Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap pelaku penikaman pria asal Palembang, Sumatera Selata, PW (39,) hingga tewas di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku BI (40) ditangkap jajaran Polsek Tanah Abang di wilayah Sumatera Selatan. Pelaku ditangkap pada Kamis (23/3/2023) malam. Kini pelaku ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Ditahan di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Hady Saputra Siagian, Jumat (24/3/2023).
BI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman pidananya 338 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara, pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara," jelas Hady .
PW sebelumnya tewas dengan kondisi luka gorokan di bagian leher. PW diketahui ditikam dan digorok oleh BI yang juga rekan sejawatnya.
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona mengatakan, kejadian yang berlangsung dini hari tersebut dipicu adanya adu mulut antara pelaku dan korban saat mereka tengah menenggak minuman keras.
“Terjadi cekcok mulut di tempat hingga dilerai oleh saksi. Lalu korban dan pelaku malah berkelahi," katanya.
Pelaku BI (40) ditangkap jajaran Polsek Tanah Abang di wilayah Sumatera Selatan. Pelaku ditangkap pada Kamis (23/3/2023) malam. Kini pelaku ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Ditahan di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Hady Saputra Siagian, Jumat (24/3/2023).
BI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman pidananya 338 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara, pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara," jelas Hady .
PW sebelumnya tewas dengan kondisi luka gorokan di bagian leher. PW diketahui ditikam dan digorok oleh BI yang juga rekan sejawatnya.
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona mengatakan, kejadian yang berlangsung dini hari tersebut dipicu adanya adu mulut antara pelaku dan korban saat mereka tengah menenggak minuman keras.
“Terjadi cekcok mulut di tempat hingga dilerai oleh saksi. Lalu korban dan pelaku malah berkelahi," katanya.
(thm)