Diburu Polisi, Catherine Wilson Sering Pesan Sabu kepada Pria Ini

Sabtu, 18 Juli 2020 - 18:30 WIB
loading...
Diburu Polisi, Catherine Wilson Sering Pesan Sabu kepada Pria Ini
Aktris cantik Catherine Wilson (tiga kanan) saat diperlihatkan ke media di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Polisi memburu pelaku lain terkait kasus narkoba yang menjerat artis Catherine Wilson . Catherin diduga mendapatkan narkoba jenis sabut tersebut dari pria berinisial A.

"Masih ada satu yang kita kejar inisial A," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu, (18/7/2020).

Yusri menuturkan, Catherine kerap kali membeli narkoba melalui pelaku A. Ia membelinya melalui sekuriti rumahnya berinisial J yang turut diamankan. (Baca juga Infografis: Catherine Wilson dari Model Termahal hingga Tersandung Narkoba)

"Jadi CW ini menyuruh J, sekurity di rumahnya untuk membeli sabu pada seseorang berinisial A," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Sabtu (18/7/2020).

Kepada polisi Catherine Wilson mengaku baru dua bulan mengkonsumi narkoba tersebut. Saat ini polisi masih mendalami berapa banyak sabu yang dibeli Catherine, berapa harganya dan sudah berapa kali melakukan pembelian itu.

"Motifnya sampai sekarang kami masih mendalaminya kenapa dia menggunakan (sabu)," tuturnya. (Baca: Catherine Ngaku Baru 2 Bulan Konsumsi Sabu, Polisi: Kita Akan Periksa Rambut)

Diketahui Catherine Wilson bersama sekuritinya J ditangkap pada Jumat 17 Juli 2020 kemarin sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya Jalan H Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Depok.

Penangkapan terhadap keduanya tersangka bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan polisi kemudian menggerebek kediaman Catherine.

Kini, Catherine Wilson dan satpamnya berinisial J telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 5 tahun penjara.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1642 seconds (0.1#10.140)