Kuasa Hukum Tegaskan D Tak Lakukan Pelecehan Terhadap AG Kekasih Mario Dandy

Kamis, 23 Maret 2023 - 14:27 WIB
loading...
Kuasa Hukum Tegaskan D Tak Lakukan Pelecehan Terhadap AG Kekasih Mario Dandy
Kuasa hukum D korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo meyakini kliennya tidak melakukan pelecehan terhadap AG. Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum D korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo meyakini kliennya tidak melakukan pelecehan terhadap AG. Dalam rekontsruksi beberapa waktu lalu, Mario Dandy menyebut D melakukan pelecehan terhadap AG.

Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini mengatakan, D tidak melakukan pelecehan terhadap AG yang merupakan kekasih Mario Dandy. Justru AG lah, yang dianggap keganjenan kepada D.

"Dilihat dari chat di HP korban, dari tanggal 25 Januari sampai dengan hari kejadian, AG yang paling aktif chat. Dari cari perhatian, ngadu ini itu, kirim foto, dari mana pelecehan itu? Kita juga bisa bilang, jangan-jangan anak korban yang dilecehkan," kata Mellisa, Kamis (23/3/2023).

Mellisa menuturkan, D bahkan sempat mendapat ancaman dari Mario Dandy. Bahkan ketika itu AG pasang badan untuk D.


"30 Januari korban menyampaikan ke AG, bahwa MDS mengancam menembakkorban. AG menyampaikan 'kalau dimarahin Dandy bilang aja AG yang salah, AG yang goblok'. Entah adu domba macam apa yang dilakukan AG," ucapnya.

Sebagai informasi, Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto Pasal 56 KUHP. Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1252 seconds (0.1#10.140)