Cuti Bersama Nyepi, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Kamis, 23 Maret 2023 - 12:05 WIB
loading...
Cuti Bersama Nyepi,...
Spanduk ganjil genap yang terbentang di wilayah DKI Jakarta. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meniadakan sistem ganjil genap di DKI Jakarta pada Kamis (23/3/2023). Peniadaan itu diterapkan karena hari ini bertepatan cuti bersama Hari Suci Nyepi.

“Kebijakan GAGE ( Ganjil-Genap ) untuk Hari Kamis 23 Maret 2023 tidak diberlakukan,” tulis TMC Polda Metro Jaya di akun Twitter @TMCPoldaMetro yang dikutip.

Sebagai informasi, sistem ganjil genap berlaku di beberapa ruas jalan Ibu Kota Jakarta. Sistem Gage biasanya berlaku dari hari Senin sampai Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Sekadar diketahui, pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2023. Pada tahun ini, Hari Raya Nyepi mendapatkan tambahan libur cuti bersama.



Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dalam SKB itu, pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 jatuh pada 22 Maret 2023. Pemerintah kemudian memberikan tambahan cuti bersama Hari Raya Nyepi pada 23 Maret 2023.

"Biar adil semua agama," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di kantor PMK Jakarta, Selasa 11Oktober 2022.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2555 seconds (0.1#10.140)