Jelang Ramadan, Polres Depok Sosialisasikan Larangan Konvoi hingga Tawuran
loading...
A
A
A
DEPOK - Polres Depok mengeluarkan maklumat Kapolda Metro Jaya an terkait larangan konvoi hingga tawuran selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah. Hal itu berlaka di wilayah hukum Polda Metro Jaya tidak terkecuali Kota Depok.
"Menyampaikan maklumat Kapolda Metro Jaya tentang larangan kegiatan menjelang dan pada saat bulan suci Ramadan seperti adanya konvoi, dan aksi balap liar, tawuran, dan petasan," kata Kapolres Depok Kombes Pol Ahmad Fuady saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2023).
Adapun isi salinan Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023 tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang dan pada saat bulan Ramadan 1444 Hijriah guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Larangan berkonvoi kendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134 poin 7 'konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan pertugas kepolisian')" bunyi salah satu maklumat.
Kemudian dalam maklumat juga tertuang larangan bermain kembang api/petasan sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api.
Selanjutnya, dalam maklumat juga terdapat larangan berkumpul saat buka puasa maupun sahur yang dapat terjadinya potensi aksi balap liar hingga tawuran.
"Balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 115 dan 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar. Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan tindak kejahatan dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran)" bunyi poin C dalam maklumat Kapolda.
Sebelumnya, Polres Metro Depok akan menggelar patroli malam hingga dini hari sebagai bentuk antisipasi kerawanan kamtibmas mulai dari tawuran hingga begal saat memasuki bulan suci Ramadan 1444 hijriah.
"Meningkatkan kegiatan Patroli, mengantisipasi adanya kerawanan-kerawanan situasi kamtibmas," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady.
"Menyampaikan maklumat Kapolda Metro Jaya tentang larangan kegiatan menjelang dan pada saat bulan suci Ramadan seperti adanya konvoi, dan aksi balap liar, tawuran, dan petasan," kata Kapolres Depok Kombes Pol Ahmad Fuady saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2023).
Adapun isi salinan Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023 tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang dan pada saat bulan Ramadan 1444 Hijriah guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Larangan berkonvoi kendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134 poin 7 'konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan pertugas kepolisian')" bunyi salah satu maklumat.
Kemudian dalam maklumat juga tertuang larangan bermain kembang api/petasan sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api.
Selanjutnya, dalam maklumat juga terdapat larangan berkumpul saat buka puasa maupun sahur yang dapat terjadinya potensi aksi balap liar hingga tawuran.
"Balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 115 dan 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar. Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan tindak kejahatan dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran)" bunyi poin C dalam maklumat Kapolda.
Sebelumnya, Polres Metro Depok akan menggelar patroli malam hingga dini hari sebagai bentuk antisipasi kerawanan kamtibmas mulai dari tawuran hingga begal saat memasuki bulan suci Ramadan 1444 hijriah.
"Meningkatkan kegiatan Patroli, mengantisipasi adanya kerawanan-kerawanan situasi kamtibmas," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady.