2 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Minggu 19 Maret 2023
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan SIM Keliling di dua lokasi DKI Jakarta, Minggu (19/3/2023). Layanan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi ( SIM ) ini dibuka mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
Dikutip dari akun media sosial Instagram TMC Polda Metro Jaya, masing-masing lokasi SIM Keliling berada di dua lokasi ini. Berikut lokasinya:
1. Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur.
2. Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
SIM Keliling merupakan layanan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A atau C yang akan habis masa berlakunya tanpa harus datang ke Samsat. Layanan SIM Keliling yang menggunakan mobil ini dapat berpindah-pindah tempat.
Bagi pemohon yang hendak memperpanjang SIM A atau C dapat memenuhi sejumlah persyaratannya. Berikut persyaratannya:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti keterangan kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Dikutip dari akun media sosial Instagram TMC Polda Metro Jaya, masing-masing lokasi SIM Keliling berada di dua lokasi ini. Berikut lokasinya:
1. Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur.
2. Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
SIM Keliling merupakan layanan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A atau C yang akan habis masa berlakunya tanpa harus datang ke Samsat. Layanan SIM Keliling yang menggunakan mobil ini dapat berpindah-pindah tempat.
Bagi pemohon yang hendak memperpanjang SIM A atau C dapat memenuhi sejumlah persyaratannya. Berikut persyaratannya:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti keterangan kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
(mhd)