Aksi Sadis Pelaku Mutilasi di Bogor Potong Tubuh R Pakai Mesin Gerinda
loading...
A
A
A
BOGOR - Pelaku mutilasi di Bogor berinisial DA (35) memotong bagian tubuh korbannya dengan mesin gerinda. Adapun alasannya karena takut menyembunyikan mayat korban setelah dibunuh.
”Modus operandi tersangka, dia melakukan pembunuhan dengan senjata tajam. Selanjutnya karena ada rasa ketakutan menghilangkan mayatnya, kemudian menggunakan alat potong gerinda,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin Sabtu (18/3/2023).
Adapun pelaku memotong bagian kepala dan kedua kaki korban. Untuk badan dan tangan dimasukkan ke dalam koper dan kepala serta kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Tigaraksa, Tangerang.
”Kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh yang lainnya. Kami juga memperoleh laporan dari petugas tol untuk pakaian dan sprei serta alat pembungkus lainnya dibuang di tol wilayah Tol Cikupa dan sudah ditemukan,” ungkapnya.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Adapun motif sementara karena pelaku menolak hand job yang diminta korban sehingga bertengkar.
”Terhadap pelaku, saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati,” tutupnya.
”Modus operandi tersangka, dia melakukan pembunuhan dengan senjata tajam. Selanjutnya karena ada rasa ketakutan menghilangkan mayatnya, kemudian menggunakan alat potong gerinda,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin Sabtu (18/3/2023).
Adapun pelaku memotong bagian kepala dan kedua kaki korban. Untuk badan dan tangan dimasukkan ke dalam koper dan kepala serta kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Tigaraksa, Tangerang.
”Kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh yang lainnya. Kami juga memperoleh laporan dari petugas tol untuk pakaian dan sprei serta alat pembungkus lainnya dibuang di tol wilayah Tol Cikupa dan sudah ditemukan,” ungkapnya.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Adapun motif sementara karena pelaku menolak hand job yang diminta korban sehingga bertengkar.
”Terhadap pelaku, saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati,” tutupnya.
(ams)