Polda Metro Periksa Mario Dandy sebagai Saksi, Bakal Ada Tersangka Baru Penganiayaan D?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali memeriksa tersangka kasus penganiayaan berat terdahap D (17), Mario Dandy Satriyo (20). Hal demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Mario Dandy, Basri.
“Kita diundang penyidik untuk memenuhi pemeriksaan tambahan Mario, makanya kami hadir di sini,” kata Basri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Basri juga menyinggung adanya potensi tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor itu. Sesumbar itu pun dikarenakan serangkaian pemeriksaan yang dijalani oleh kliennya itu.
“Tiga hari lalu Mario Dandy diperiksa sebagai saksi. Mungkin ada calon tersangka karena diperiksa di dalam BAP sebagai saksi dengan tersangka lain. Apakah ada calon tersangka lain? Kita enggak tahu ya, itu kewenangan penyidik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Basri meminta Polda Metro Jaya mengusut kasus tersebut jika nantinya ada unsur untuk menetapkan tersangka baru.
“Itu kewenangan penyidik kalau ada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, kenapa tidak. Kan tidak ada yang kebal hukum, equality before the law,” jelasnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap D anak pengurus GP Ansor. Sebanyak 40 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang digelar di Kompleks Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat 10 Maret 2023.
"Dari 37 adegan yang kita siapkan, tadi berkembang menjadi 40 adegan. Adegan ke-40 terbagi menjadi dua karena angelnya berbeda, 40 A dan 40 B," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan.
Hengki menuturkan,dari 37 reka adegan yang direncanakan polisi, ternyata ada sejumlah adegan tambahan. Adapun adegan tambahan diperoleh penyidik dari saksi-saksi yang turut melakukan adegan rekonstruksi tersebut.
"Ini salah satu fungsi dari rekonstruksi. Salah satu saksi mengatakan ada beberapa angel yang belum kita terima," tuturnya.
“Kita diundang penyidik untuk memenuhi pemeriksaan tambahan Mario, makanya kami hadir di sini,” kata Basri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Basri juga menyinggung adanya potensi tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor itu. Sesumbar itu pun dikarenakan serangkaian pemeriksaan yang dijalani oleh kliennya itu.
“Tiga hari lalu Mario Dandy diperiksa sebagai saksi. Mungkin ada calon tersangka karena diperiksa di dalam BAP sebagai saksi dengan tersangka lain. Apakah ada calon tersangka lain? Kita enggak tahu ya, itu kewenangan penyidik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Basri meminta Polda Metro Jaya mengusut kasus tersebut jika nantinya ada unsur untuk menetapkan tersangka baru.
“Itu kewenangan penyidik kalau ada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, kenapa tidak. Kan tidak ada yang kebal hukum, equality before the law,” jelasnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap D anak pengurus GP Ansor. Sebanyak 40 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang digelar di Kompleks Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat 10 Maret 2023.
"Dari 37 adegan yang kita siapkan, tadi berkembang menjadi 40 adegan. Adegan ke-40 terbagi menjadi dua karena angelnya berbeda, 40 A dan 40 B," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan.
Hengki menuturkan,dari 37 reka adegan yang direncanakan polisi, ternyata ada sejumlah adegan tambahan. Adapun adegan tambahan diperoleh penyidik dari saksi-saksi yang turut melakukan adegan rekonstruksi tersebut.
"Ini salah satu fungsi dari rekonstruksi. Salah satu saksi mengatakan ada beberapa angel yang belum kita terima," tuturnya.
(mhd)