Imigrasi Jakpus Deportasi WN India Lantaran Langgar Izin Tinggal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mendeportasi warga negara asing (WNA) asal India berinisial SK. Hal itu dikarenakan SK telah habis masa izin tinggal atau overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Wahyu Hidayat menjelaskan yang bersangkutan datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I dan melapor bahwa tidak mampu membayar biaya overstay.
”WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang telah habis masa berlakunya lebih dari 60 hari,” kata Wahyu dalam keterangan resminya, Selasa (14/3/2023).
Wahyu menjelaskan kronologis singkat WNA tersebut diketahui telah habis masa berlaku izin tinggalnya ketika akan melakukan check in di salah satu hotel di wilayah Jakarta Pusat.
Pihak pengelola hotel yang sebelumnya telah mendapatkan sosialisasi dari pihak Imigrasi kemudian menyarankan SK untuk melapor ke kantor Imigrasi.
Setelah mendapatkan saran dari pihak penginapan yang bersangkutan kemudiandatang ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk melapor. Bahwa yang bersangkutan dideportasi karena tidak memiliki izin tinggal yang berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78 ayat (3) berupa Deportasi dan Penangkalan.
WN India tersebut telah meninggalkan Indonesia melalui Terminal 2 Bandara Soekarno–Hatta (Soetta) menuju New Delhi, India.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan pelayanan keimigrasian, Imigrasi memiliki fungsi penegakan hukum dalam hal ini berupa tindakan administratif keimigrasian bagi Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama yang bertempat tinggal di wilayahJakarta Pusat turut berpartisipasi untuk melaporkan ke Kantor Imigrasi jika kedapatan Warga Negara Asing yang tinggal di wilayahnya,” tuturnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Wahyu Hidayat menjelaskan yang bersangkutan datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I dan melapor bahwa tidak mampu membayar biaya overstay.
”WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang telah habis masa berlakunya lebih dari 60 hari,” kata Wahyu dalam keterangan resminya, Selasa (14/3/2023).
Wahyu menjelaskan kronologis singkat WNA tersebut diketahui telah habis masa berlaku izin tinggalnya ketika akan melakukan check in di salah satu hotel di wilayah Jakarta Pusat.
Pihak pengelola hotel yang sebelumnya telah mendapatkan sosialisasi dari pihak Imigrasi kemudian menyarankan SK untuk melapor ke kantor Imigrasi.
Setelah mendapatkan saran dari pihak penginapan yang bersangkutan kemudiandatang ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk melapor. Bahwa yang bersangkutan dideportasi karena tidak memiliki izin tinggal yang berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78 ayat (3) berupa Deportasi dan Penangkalan.
WN India tersebut telah meninggalkan Indonesia melalui Terminal 2 Bandara Soekarno–Hatta (Soetta) menuju New Delhi, India.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan pelayanan keimigrasian, Imigrasi memiliki fungsi penegakan hukum dalam hal ini berupa tindakan administratif keimigrasian bagi Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama yang bertempat tinggal di wilayahJakarta Pusat turut berpartisipasi untuk melaporkan ke Kantor Imigrasi jika kedapatan Warga Negara Asing yang tinggal di wilayahnya,” tuturnya.
(ams)