Sidang Lanjutan Teddy Minahasa, Hotman Paris Hadirkan 5 Saksi

Senin, 13 Maret 2023 - 11:35 WIB
loading...
Sidang Lanjutan Teddy Minahasa, Hotman Paris Hadirkan 5 Saksi
Tim kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa yang dipimpin Hotman Paris Hutapea menghadirkan lima saksi meringankan dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa menghadirkan lima saksi meringankan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/3/2023). Teddy Minahasa didakwa terkait kasus narkotika .

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan, ada sebanyak lima saksi akan memberikan keterangan meringankan untuk kliennya. "Ada dua saksi fakta dan direncanakan ada tiga saksi ahli," kata Hotman Paris di PN Jakarta Barat.

Menurut Hotman, dua saksi yang meringankan berasal dari Bukittinggi, Sumatera Barat yakni, Jontra Manvi Bakhara dan Jasman. Keduanya akan memberi keterangan terkait pemusnahan barang bukti 35 kg sabu.

"Tuduhannya narkoba diganti dengan tawas hingga kini belum ada saksi yang menyaksikannya," ujarnya.


Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan yakni, Ruby Alamsyah ahli digital forensik serta Elwi Danil dan Jamin Ginting yang merupakan ahli hukum pidana.

Untuk diketahui, Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kg sabu. Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

Penggelapan barang bukti sabu terbongkar seiring pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan. Sisanya sebanyak 3,3 kg disita petugas.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1801 seconds (0.1#10.140)