Sekelumit Tentang Undercover Buy, Teknik Pembelian Terselubung yang Terungkap pada Sidang Teddy Minahasa

Kamis, 09 Maret 2023 - 14:44 WIB
loading...
Sekelumit Tentang Undercover Buy, Teknik Pembelian Terselubung yang Terungkap pada Sidang Teddy Minahasa
Komjen Pol (Purn) Ahwil Luthan menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Undercover buy menjadi pembahasan pada sidang kasus narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa . Teknik penyelidikan pembelian terselubung ini digunakan untuk mengungkap peredaran narkoba seperti diungkapkan saksi ahli Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Purn) Ahwil Luthan .

Jenderal bintang 3 itu menjadi saksi ahli pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Menurut Ahwil, pembelian terselubung itu memang dilakukan anggota Polri.

"Untuk melakukan ini penyidik harus mendapat surat tugas atau perintah dari Kapolri maupun pejabat yang ditunjuk. Kalau tanpa surat perintah, berarti liar," ujar Ahwil.
Baca juga: Anak Buah Teddy Minahasa Tanyakan Soal Jalani Perintah Atasan Tanpa Niatan, Ini Penjelasan Saksi Ahli UI

Dia menuturkan undercover buy merupakan pembelian narkoba yang berkaitan dengan suatu kejahatan narkoba oleh undercover agent. Tujuannya mendapatkan narkoba sebagai barang bukti sekaligus menangkap tersangka. Pembelian terselubung ini dapat dilakukan berkali-kali sampai kepada orang penting dari sindikat perdagangan narkoba.

Misalnya, membeli 1 gram lalu melihat pengedar narkoba masih memiliki barang haram kemudian besoknya membeli 10 gram dan seterusnya. "Kalau waktunya sudah tepat, maka kita bisa dilakukan penangkapan," katanya.

Menurut dia, peran undercover agent bisa dari anggota polisi yang tidak dikenal oleh sindikat narkotika atau informan yang memiliki hubungan dengan sindikat narkoba.

Pembahasan undercover buy mencuat ketika Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu hasil sitaan.

Dalam eksepsinya, Teddy mengatakan, komunikasi dengan Dody untuk menjebak Linda Pujiastuti alias Anita. Sedangkan, Dody menganggap sebagai perintah untuk menjual sabu.

Kasus ini berawal ketika Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu. Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumbar diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba akhirnya terbongkar melalui serangkaian pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan. Sedangkan, 3,3 kg sisanya berhasil disita.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1213 seconds (0.1#10.140)