Penampakan AG Pacar Mario Dandy Berjaket Abu-abu Tinggalkan Polda Metro lalu Ditahan di LPKS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menahan AG pacar Mario Dandy Satriyo di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) usai diperiksa 6 jam di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya , Rabu (8/3/2023). Anak berkonflik dengan hukum itu dikawal ketat Unit PPA dan Bapas.
AG mengenakan jaket berwarna abu-abu berbalut dengan pakaian berwarna biru dongker sambil menundukkan kepalanya dan dilindungi para petugas menuju mobil yang akan digunakan membawanya ke LPKS.
Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Ditahan, Ini Alasan Polisi
"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Rabu (8/3/2023).
Menurut dia, penahanan AG sesuai dengan apa yang dipertimbangkan penyidik. "Kita melaksanakan penahanan di LPKS selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan," katanya.
Untuk AG alasan ditahan di LPKS dikarenakan statusnya sebagai anak berkonflik dengan hukum. Ditambah, dia juga memerlukan pendampingan.
"Di sini juga ada pertimbangan lain di mana penyidik bersama mitra kami melakukan penahanan (di LPKS). Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak berkonflik dengan hukum," ujar Hengki.
"Dia butuh pendampingan segala macam. Kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," sambungnya.
AG mengenakan jaket berwarna abu-abu berbalut dengan pakaian berwarna biru dongker sambil menundukkan kepalanya dan dilindungi para petugas menuju mobil yang akan digunakan membawanya ke LPKS.
Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Ditahan, Ini Alasan Polisi
"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Rabu (8/3/2023).
Menurut dia, penahanan AG sesuai dengan apa yang dipertimbangkan penyidik. "Kita melaksanakan penahanan di LPKS selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan," katanya.
Untuk AG alasan ditahan di LPKS dikarenakan statusnya sebagai anak berkonflik dengan hukum. Ditambah, dia juga memerlukan pendampingan.
"Di sini juga ada pertimbangan lain di mana penyidik bersama mitra kami melakukan penahanan (di LPKS). Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak berkonflik dengan hukum," ujar Hengki.
"Dia butuh pendampingan segala macam. Kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," sambungnya.
(jon)