Rampas Emas Wanita Tunarungu di Tol Jakarta-Cikampek, 2 Begal Ditangkap Polisi

Selasa, 07 Maret 2023 - 08:17 WIB
loading...
Rampas Emas Wanita Tunarungu...
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Dimas Prasetyo saat merilis kasus begal emas dan hp milik wanita tunarungu di Tol Jakarta-Cikampek. Foto: MPI/Muhammad Farhan
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap dua begal yang beraksi di Tol Jakarta-Cikampek kilometer 01-800 di wilayah Makasar, Jakarta Timur. Keduanya diketahui membegal wanita tunarungu saat mobil yang ditumpanginya menepi di bahu jalan tol itu untuk memperbaiki terpal penutup mobil itu.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Dimas Prasetyo mengatakan, pelaku Darwis (31) dan Jepry (27) telah menjual barang rampasannya senilai Rp500.000. Dimas menyampaikan, kedua pelaku merampas dua unit ponsel dan kalung emas perhiasan seberat 4 gram milik korban.

"Awalnya korban ini tidak mau melapor, namun pada saat itu kami berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Makasar karena sudah ada informasi, alhamdulillah olah TKP dan kerja sama dengan Jasamarga, akhirnya pelaku dapat kita amankan," kata Dimas di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Selasa (7/3/2023).

Dimas menuturkan, tempat berhentinya korban di jalan tol kebetulan berbatasan dengan akses permukiman warga. Oleh karenanya, ia melanjutkan, akses masyarakat langsung ke jalan tol tersebut menjadi cukup mudah.

"Mungkin ini bisa menjadi evaluasi bahwa perlu adanya pembatas jalan tol dengan permukiman di sekitarnya. Selain untuk keamanan, itu juga agar masyarakat tidak mengalami kecelakan," jelas Dimas.



Dimas mengatakan, emas hasil rampasan begal tersebut telah dijual untuk keperluan yang tidak penting dari kedua pelaku. Sedangkan untuk ponsel, lanjut Dimas, dapat ditemukan oleh anggotanya.

Pelaku Darwis mengakui, hasil rampasannya itu untuk foya-foya dan mabuk. "Saya jual hasil ambil emas itu untuk membeli baju dan minuman arak. Hasilnya kita bagi dua," ujar Darwis saat ditanya oleh Kasat Reskrim.

"Kalau saya dapat hasilnya itu Rp300.000, saya pakai untuk ajak jalan dan makan-makan bersama kekasih saya," jelas Jepry.

Untuk diketahui, kedua pelaku diringkus oleh polisi di tempat persembunyiannya di Kampung Bahari, Koja, Jakarta Utara. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ihwal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling berat lima tahun penjara.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1440 seconds (0.1#10.140)