Polisi Jerat Shane Pasal Berlapis, Pengacara: Itu Tidak Tepat

Senin, 06 Maret 2023 - 11:36 WIB
loading...
Polisi Jerat Shane Pasal Berlapis, Pengacara: Itu Tidak Tepat
Pengacara Shane, Happy SP Sihombing mengatakan, pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan ke polisi. Foto: MPI/Ari Sadita Murti
A A A
JAKARTA - Pengacara Shane Lukas , Happy SP Sihombing mengatakan, penerapan pasal berlapis pada kliennya dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) kepada putra pengurus pusat GP Ansor berinisial D (17), keliru. Pasalnya, Shane merekam video pun berdasarkan perintah Mario Dandy.

"Menurut kami sebagai kuasa hukum dari Shane, penambahan atau perubahan (Pasal) itu tidak tepat. Kami dan orang tuanya Shane sangat terkejut adanya peningkatan, perubahan dari pasal-pasal yang ditujukan," katanya kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Menurutnya, penerapan pasal berlapis pada kliennya itu keliru karena Shane hanya melakukan perekaman video berdasarkan perintah Mario. Orang tua Shane juga tak mengira polisi bakal mengubah pasal yang dikenakan terhadap anaknya itu.



Lebih jauh, tambah Happy, pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan terhadap Shane. Penangguhan penahanan itu telah direncanakan sebelum adanya perubahan pasal pada Shane.

Sekadar diketahui, dalam kasus penganiayaan terhadap D, Mario dan Shane dikenakan pasal berlapis oleh polisi. Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1842 seconds (0.1#10.140)