Gasak Motor di Ciledug, Maling Motor Ini Ditangkap di Bogor
loading...
A
A
A
TANGERANG - Polres Tangerang Kota menangkap pelaku pencurian motor berinisial I (24) di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. I ditangkap usai mencuri motor milik Sulaiman di Jalan Wionong, Ciledug, Kota Tangerang.
Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan I dilakukan pada Sabtu, 4 Maret 2023 kemarin setelah petugas melakukan penyelidikan terkait laporan korban.
Korban kehilangan motor di tempat kerjanya pada Senin, 27 Februari 2023 lalu."Korban kehilangan motor matic dengan nopol B 6460 VUB di toko tempatnya bekerja," kata Zain dalam keterangannya pada Minggu (5/3/2023).
Zain menuturkan, polisi yang mendapat laporan dari korban melakukan pemeriksaan sejumlah saksi hingga akhirnya mendapati ciri-ciri serta identitas pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, petugas akhirnya menangkap I di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya mencuri motor di Jalan Winong.
"Dari tangan pelaku disita kunci letter T dan kunci motor palsu," tuturnya. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan I dilakukan pada Sabtu, 4 Maret 2023 kemarin setelah petugas melakukan penyelidikan terkait laporan korban.
Korban kehilangan motor di tempat kerjanya pada Senin, 27 Februari 2023 lalu."Korban kehilangan motor matic dengan nopol B 6460 VUB di toko tempatnya bekerja," kata Zain dalam keterangannya pada Minggu (5/3/2023).
Zain menuturkan, polisi yang mendapat laporan dari korban melakukan pemeriksaan sejumlah saksi hingga akhirnya mendapati ciri-ciri serta identitas pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, petugas akhirnya menangkap I di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya mencuri motor di Jalan Winong.
"Dari tangan pelaku disita kunci letter T dan kunci motor palsu," tuturnya. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
(hab)