Cerita Teddy Minahasa Menghadap Kapolri: Dinda, Saya Tak Mau Seperti Sambo Diberikan Info yang Salah

Rabu, 01 Maret 2023 - 16:49 WIB
loading...
Cerita Teddy Minahasa Menghadap Kapolri: Dinda, Saya Tak Mau Seperti Sambo Diberikan Info yang Salah
Mantan Kapolda Sumbar yang juga terdakwa kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minnahasa mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat yang juga terdakwa kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minnahasa mengaku sempat menghadap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Dia menghadap Kapolri untuk mengklarifikasi perkara yang menyeret namanya.

“Saya menghadap Kapolri karena ada info nama saya terkait penangkapan yang terjadi di Polda Metro Jaya,” ujar Teddy dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Linda Terdakwa Narkoba: Saya Istri Siri dan Pernah Tidur Sama Teddy Minahasa

Selanjutnya, majelis hakim menanyakan kembali apa jawaban Kapolri saat itu.

“Jawaban Kapolri, Dinda, saya tidak mau seperti Sambo diberikan info yang salah,” jawab Teddy.

Kapolri kemudian meminta Teddy mengklarifikasikan perkara yang menjeratnya kepada Kadiv Propam Polri.

“Dinda klarifikasi dulu ke Propam. Silakan menghadap Kadiv Propam,” kata Teddy menirukan perkataan Listyo Sigit.

Sebagai diberitakan, beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur, Teddy ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba.

Mantan anak buahnya yakni Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara turut terlibat di kasus narkoba itu beserta lima orang lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Ma'arif.

Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu, namun Teddy yang ketika itu menjabat Kapolda Sumbar diduga memerintahkan AKBP Dody menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan. Sedangkan, 3,3 kg sisanya berhasil disita oleh petugas.

Akibat perbuatannya, mereka didakwa Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7968 seconds (0.1#10.140)