Warga Negara Brasil Bawa 2 Liter Kokain Masuk Bandara Soetta, Begini Modusnya

Selasa, 28 Februari 2023 - 18:10 WIB
loading...
Warga Negara Brasil...
Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan 2 liter kokain cair dalam barang bawaan penumpang asal Brasil. Foto/MPI/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan 2 liter kokain cair dalam barang bawaan penumpang asal Brasil pada Minggu, 1 Januari 2023 lalu. Kokain cair itu dikemas dalam 6 botol perlengkapan mandi terlihat seperti sabun dan sampo cair.

Kepala KPU Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menerangkan bahwa modus yang digunakan pelaku ini termasuk sulit terdeteksi. Sebab, kokain tersebut dicampur dengan gliserol sehingga tidak terdeteksi pada uji coba pertama.

”Seluruh cairan yang ada di botol tersebut secara fisik saja berbeda dengan cairan sabun mandi pada umumnya. Tapi saat dilakukan uji coba pertama, hasilnya negatif narkoba dan diketahui bahwa cairan tersebut adalah gliserol,” ujar Gatot, Selasa (28/2/2023).



Kemudian petugas memutuskan melakukan uji coba kedua denga membakar cairan tersebut. Hasilnya cairan tersebut terpisah menjadi dua lapisan bening dan lapisan putih. Lapisan bening positif mengandung narkotika jenis kokain, dan lapisan putih merupakan gliserol.

”Modus ini agak menarik karena sulit untuk dideteksi. Kokain ini disembunyikan dalam zat lain, sehingga pada percobaan pertama tidak terbaca ada narkotika,” lanjut Gatot.



Gatot juga menjelaskan bahwa kokain ini dibawa pelaku dari jaringan narkoba Amerika latin. Sementara ini, kokain tersebut diduga akan dipasarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya karena pelaku tidak memiliki tiket perjalanan ke wilayah lain.

”Sementara diduga akan dipasarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pasar kokain di Indonesia ini terbilang cukup kecil, jadi harganya tinggi,” jelasnya.

Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Narkotika Golongan I jenis Kokain dalam bentuk cair denganberat netto 2.030 ml. Penindakan ini juga ditaksir mampu menyelamatkan 10.150 orang generasi bangsa.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1955 seconds (0.1#10.140)