Buka hingga Pukul 12.00 WIB, SIM Keliling Ada di 3 Lokasi Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bagi para pengendara selalu pastikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi ( SIM ) Anda. Bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, masyarakat bisa langsung mendatangi gerai SIM Keliling yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya , Minggu (26/2/2023).
Pada hari ini, Ditlantas Polda Metro Jaya membuka pelayanan SIM Keliling di tiga lokasi yang ada di Jakarta. SIM Keliling ini dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Berikut lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta:
1. Jakarta Timur: Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit.
2. Jakarta Barat: Jalan Panjang depan Bank BJB, Kebon Jeruk.
3. Jakarta Selatan: GOR Bulungan.
Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan. Berikut syarat perpanjangan SIM A dan SIM C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan asli.
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.
Setiap orang yang mengemudi di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai kendaraan yang dibawanya. Untuk biaya perpanjangan SIM A Rp80.000. Perpanjangan SIM C Rp75.000. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ingat, SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Pada hari ini, Ditlantas Polda Metro Jaya membuka pelayanan SIM Keliling di tiga lokasi yang ada di Jakarta. SIM Keliling ini dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Berikut lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta:
1. Jakarta Timur: Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit.
2. Jakarta Barat: Jalan Panjang depan Bank BJB, Kebon Jeruk.
3. Jakarta Selatan: GOR Bulungan.
Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan. Berikut syarat perpanjangan SIM A dan SIM C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan asli.
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.
Setiap orang yang mengemudi di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai kendaraan yang dibawanya. Untuk biaya perpanjangan SIM A Rp80.000. Perpanjangan SIM C Rp75.000. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ingat, SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
(mhd)