Viral Munculnya Aliran Sesat di Tangerang, Ini Respons Kemenag
loading...
A
A
A
TANGERANG - Kementerian Agama meminta masyarakat agar waspada dan hati-hati dalam menanggapi aliran sesat yang muncul di tengah masyarakat. Hal ini respons atas video praktik aliran sesat di Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
”Organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan pemuka agama harus bersikap hati-hati dan saksama ketika menghadapi aliran atau kelompok yang dianggap sesat,” ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib, Senin (20/2/2023).
Dia mengatakan, banyak faktor yang harus dipahami sebelum memutuskan bahwa suatu aliran atau kelompok sesat atau menyimpang dari ajaran agama.
“Apalagi di tengah perkembangan teknologi informasi dan media sosial seperti saat ini, fenomena serupa akan terus bermunculan. Penyebabnya tidak hanya dorongan psikologis dan spiritual, tetapi juga dorongan ekonomi dan sosial,”ujarnya.
Adib mencontohkan, Wayan Hadi Kusumo selaku Pimpinan Ajaran Bab Kesucian yang ramai beberapa waktu lalum engaku bersyukur karena kelompok Bab Kesucian dinyatakan sesat oleh MUI Sulsel.
“Kenapa bersyukur? Karena menurutnya engagement kanal YouTube makin tinggi, makin banyak viewers, dan makin besar pula adsense-nya,” kata Adib.
Dalam beberapa kasus, desakan popularitas dan dorongan untuk tampil berbeda juga harus menjadi pertimbangan para pemuka agama, baik Islam maupun agama lainnya.
“Pada kasus di Cibugel, Cisoka, Tangerang itu, Kemenag tidak memiliki wewenang untuk menyatakan sebagai aliran sesat atau menyimpang. Sebab, keputusan sesat suatu ajaran atau aliran menjadi kewenangan ulama atau pemuka agama setempat,” katanya.
Kemenag berperan sebagai fasilitator melindungi hak-hak keberagamaan warga negara. Sekaligus menjaga kerukunan dan kedamaian di tengah masyarakat. Selain itu, Kemenag terus menjalin koordinasi dan kerja sama dengan ormas keagamaan terkait pembinaan.
”Organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan pemuka agama harus bersikap hati-hati dan saksama ketika menghadapi aliran atau kelompok yang dianggap sesat,” ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib, Senin (20/2/2023).
Dia mengatakan, banyak faktor yang harus dipahami sebelum memutuskan bahwa suatu aliran atau kelompok sesat atau menyimpang dari ajaran agama.
“Apalagi di tengah perkembangan teknologi informasi dan media sosial seperti saat ini, fenomena serupa akan terus bermunculan. Penyebabnya tidak hanya dorongan psikologis dan spiritual, tetapi juga dorongan ekonomi dan sosial,”ujarnya.
Adib mencontohkan, Wayan Hadi Kusumo selaku Pimpinan Ajaran Bab Kesucian yang ramai beberapa waktu lalum engaku bersyukur karena kelompok Bab Kesucian dinyatakan sesat oleh MUI Sulsel.
“Kenapa bersyukur? Karena menurutnya engagement kanal YouTube makin tinggi, makin banyak viewers, dan makin besar pula adsense-nya,” kata Adib.
Dalam beberapa kasus, desakan popularitas dan dorongan untuk tampil berbeda juga harus menjadi pertimbangan para pemuka agama, baik Islam maupun agama lainnya.
“Pada kasus di Cibugel, Cisoka, Tangerang itu, Kemenag tidak memiliki wewenang untuk menyatakan sebagai aliran sesat atau menyimpang. Sebab, keputusan sesat suatu ajaran atau aliran menjadi kewenangan ulama atau pemuka agama setempat,” katanya.
Kemenag berperan sebagai fasilitator melindungi hak-hak keberagamaan warga negara. Sekaligus menjaga kerukunan dan kedamaian di tengah masyarakat. Selain itu, Kemenag terus menjalin koordinasi dan kerja sama dengan ormas keagamaan terkait pembinaan.
(ams)