Ingin Perpanjang SIM A Atau C? Ini Lokasi SIM Keliling Senin 20 Februari 2023
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bagi pengendara jangan sampai lupa untuk selalu membawa dan mengecek masa berlaku Surat Izin Mengemudi ( SIM ). Jika masa berlaku SIM Anda akan habis, masyarakat bisa langsung mendatangan lokasi SIM Keliling yang ada di lima lokasi DKI Jakarta.
Dikutip dari akun media sosial Instagram TMC Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2023), layanan Sim keliling ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. SIM Keliling ini merupakan terubosan Polri untuk memnudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan C.
Berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland.
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos, Lapangan Banteng.
Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM diminta untuk memperhatikan sejumlah persyaratan. SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM A Rp80.000. Perpanjangan SIM C Rp75.000. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dikutip dari akun media sosial Instagram TMC Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2023), layanan Sim keliling ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. SIM Keliling ini merupakan terubosan Polri untuk memnudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan C.
Baca Juga
Berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland.
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos, Lapangan Banteng.
Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM diminta untuk memperhatikan sejumlah persyaratan. SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM A Rp80.000. Perpanjangan SIM C Rp75.000. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.