Buka Sampai Pukul 12.00 WIB, Berikut 4 Lokasi SIM Keliling di Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bagi Anda pengendara jangan lupa untuk mengecek masa berlaku Surat Izin Mengemudi ( SIM ) tidak mati atau habis masa berlakunya. Bagi Anda khususnya warga DKI Jakarta, yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa langsung mendatangi sejumlah lokasi SIM Keliling yang telah disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya .
Dikutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Minggu (19/2/2023), layanan SIM ini dapat diakses sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Maka itu, masyarakat diminta tidak terlambat.
Layanan SIM Keliling ini dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB. Berikut lokasinya:
1. Jakarta Timur ada di Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit.
2. Jakarta Barat di Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk.
3. Jakarta Pusat di Yonbekang-3/ Darat Pusbekangad.
4. Jakarta Pusat di Jalan Tanah Tinggi Barat No.5.
Harap diperhatikan, SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM A Rp80.000. Perpanjangan SIM C Rp75.000. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dikutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Minggu (19/2/2023), layanan SIM ini dapat diakses sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Maka itu, masyarakat diminta tidak terlambat.
Layanan SIM Keliling ini dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB. Berikut lokasinya:
1. Jakarta Timur ada di Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit.
2. Jakarta Barat di Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk.
3. Jakarta Pusat di Yonbekang-3/ Darat Pusbekangad.
4. Jakarta Pusat di Jalan Tanah Tinggi Barat No.5.
Harap diperhatikan, SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM A Rp80.000. Perpanjangan SIM C Rp75.000. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.