MRT Jakarta Ditetapkan Jadi Objek Vital Nasional
loading...
A
A
A
JAKARTA - MRT Jakarta ditetapkan sebagai objek vital nasional bidang transportasi perkeretaapian berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tertanggal 10 Februari 2023.
Dengan ditetapkan MRT Jakarta sebagai objek vital nasional akan memberikan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem perkeretaapian perkotaan modern di Indonesia.
“Dengan dikeluarkannya keputusan ini, maka MRT Jakarta, dalam hal ini jalur, seluruh stasiun, kawasan depo, hingga fasilitas pendukungnya, seperti gardu listrik, merupakan objek vital nasional," ujar Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi, Jumat (17/2/2023).
Dengan status objek vital nasional, kata dia, maka penyelenggaraan pengamanan MRT dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.
“Kami memberikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas dukungan penuhnya terhadap peran MRT Jakarta yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan memiliki nilai strategis bagi negara, sehingga penting untuk ditetapkan sebagai objek vital nasional,” tandasnya.
MRT Jakarta merupakan sistem perkeretaapian perkotaan modern pertama di Indonesia. Kehadirannya memberikan dampak ekonomi dan sosial yang besar bagi negara dan masyarakat.
Dengan ditetapkan sebagai objek vital nasional maka MRT Jakarta akan terus menjalin kerja sama dengan TNI-Polri dalam menentukan konfigurasi standar pengamanan, baik kekuatan personel maupun sarana prasarana pengamanannya.
Dengan ditetapkan MRT Jakarta sebagai objek vital nasional akan memberikan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem perkeretaapian perkotaan modern di Indonesia.
“Dengan dikeluarkannya keputusan ini, maka MRT Jakarta, dalam hal ini jalur, seluruh stasiun, kawasan depo, hingga fasilitas pendukungnya, seperti gardu listrik, merupakan objek vital nasional," ujar Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi, Jumat (17/2/2023).
Dengan status objek vital nasional, kata dia, maka penyelenggaraan pengamanan MRT dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.
“Kami memberikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas dukungan penuhnya terhadap peran MRT Jakarta yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan memiliki nilai strategis bagi negara, sehingga penting untuk ditetapkan sebagai objek vital nasional,” tandasnya.
MRT Jakarta merupakan sistem perkeretaapian perkotaan modern pertama di Indonesia. Kehadirannya memberikan dampak ekonomi dan sosial yang besar bagi negara dan masyarakat.
Dengan ditetapkan sebagai objek vital nasional maka MRT Jakarta akan terus menjalin kerja sama dengan TNI-Polri dalam menentukan konfigurasi standar pengamanan, baik kekuatan personel maupun sarana prasarana pengamanannya.
(thm)