Bertekad Ambil Alih Kekuasaan di Jakarta, Golkar DKI Bentuk Badan Saksi

Jum'at, 17 Februari 2023 - 15:28 WIB
loading...
Bertekad Ambil Alih Kekuasaan di Jakarta, Golkar DKI Bentuk Badan Saksi
Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta Basri Baco meluncurkan Badan Saksi Nasional (BSN), Jumat (17/2/2023). Foto: MPI/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Partai Golkar bertekad mengambil alih kekuasaan di DKI Jakarta. Untuk itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar DKI Jakarta meluncurkan Badan Saksi Nasional (BSN), Jumat (17/2/2023).

BSN dibentuk untuk mendongkrak perolehan suara partai berlambang Pohon Beringin pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta Basri Baco mengatakan, saksi menjadi kunci pada pemilu. Oleh sebab itu, pihaknya lebih serius mempersiapkan saksi.

"Kunci kemenangan itu ada di jaringan saksi. Bagaimana saksinya itu ada, saksinya itu militan, dan saksinya itu bisa kerja mencari suara atau simpati masyarakat untuk partai Golkar sekaligus persiapan pemilu dan pilkada," ujar Basri saat peluncuran BSN di kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Cikini.

Bertekad Ambil Alih Kekuasaan di Jakarta, Golkar DKI Bentuk Badan Saksi


Menurut dia, saksi menjadi salah satu penentu legitimasi dalam pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), agar pemilu berjalan dengan jujur dan adil. Untuk itu, saksi Partai Golkar mendapatkan tugas sebagai penjaga konstituen partai yang akan menyalurkan suara di TPS.

"Selama ini kan saksi enggak pernah diurus maksimal. Sehingga kita buatkan badan yang mengurus maksimal, dia urusin saksi, kriteria saksi, materi apa, sehingga semua saksi ada dan saksi bisa cari suara untuk Golkar," kata Basri.


Basri menuturkan, saksi berhak mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS.

Saksi atau pengawas TPS dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur atau selisih penghitungan perolehan suara kepada KPPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para saksi juga berhak mendapat salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.3-KPU, Model A.4-KPU, dan Model A.DPK-KPU. Mereka berhak juga atas salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara dan salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3337 seconds (0.1#10.140)