Pembunuhan Wanita di Bekasi Terkuak, Pelaku Sakit Hati Ajakan Bermalam Ditolak
loading...
A
A
A
BEKASI - Polres Bekasi menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial LH (43) di Perumahan Cikarang Utama Residence, Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Tersangka GL nekat membunuh karena kesal korban menolak ajakan untuk menginap.
Kapolres Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, LH dan GL merupakan pasangan kekasih, meskipun GL telah memiliki istri. Adapun LH pun sudah memiliki suami meski saat ini tengah berpisah.
Sebelum pembunuhan, pelaku bertemu dengan korban. Saat itu korban menolak ajakan pelaku untuk bermalam.
"Penolakan ini membuat pelaku emosi sehingga membunuh korban," kata Twedi di Mapolres Bekasi pada Rabu (15/2/2023).
Twedi menuturkan, GL memukul dan menusuk korban menggunakan pisau. Akibatnya korban tewas dengan luka tusuk di perut dan payudara.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial LH ditemukan tewas bersimbah darah di Perumahan Cikarang Utama Residence, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Sabtu, 11 Februari 2023 malam.
Temuan itu membuat gempar warga setempat. Korban yang merupakan seorang marketing tersebut ditemukan warga sekitar pukul 19.30 WIB dengan luka benda tumpul dan tajam di dibagian dahi kiri dan bawah payudara.
Kapolres Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, LH dan GL merupakan pasangan kekasih, meskipun GL telah memiliki istri. Adapun LH pun sudah memiliki suami meski saat ini tengah berpisah.
Sebelum pembunuhan, pelaku bertemu dengan korban. Saat itu korban menolak ajakan pelaku untuk bermalam.
"Penolakan ini membuat pelaku emosi sehingga membunuh korban," kata Twedi di Mapolres Bekasi pada Rabu (15/2/2023).
Twedi menuturkan, GL memukul dan menusuk korban menggunakan pisau. Akibatnya korban tewas dengan luka tusuk di perut dan payudara.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial LH ditemukan tewas bersimbah darah di Perumahan Cikarang Utama Residence, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Sabtu, 11 Februari 2023 malam.
Temuan itu membuat gempar warga setempat. Korban yang merupakan seorang marketing tersebut ditemukan warga sekitar pukul 19.30 WIB dengan luka benda tumpul dan tajam di dibagian dahi kiri dan bawah payudara.
(hab)