Penyidik Pajak Serahkan Pengemplang Pajak Rp740 Juta ke Kejari Jakut

Rabu, 15 Februari 2023 - 16:13 WIB
loading...
Penyidik Pajak Serahkan...
Tersangka penggelapan pajak sebesar Rp740 juta diserahkan penyidik pajak DJP Jakarta Utara ke Kejari Jakarta Utara, Rabu 15 Februari 2023. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Tersangka penggelapan pajak sebesar Rp740 juta diserahkan penyidik pajak DJP Jakarta Utara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu 15 Februari 2023. Tersangka berinisial CL (63) merupakan Direktur PT IMD yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok di mana perusahaan tersebut bergerak di bidang usaha penjualan batu split.

Dalam penggelapan pajaknya, tersangka memungut pajak dari konsumen namun tidak membayarkan kepada negara sehingga negara dirugikan sebesar Rp740.397.960.
Baca juga: Otak Penembakan Bos Pelayaran Dilaporkan ke Polisi Terkait Penggelapan Pajak

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kantor Pajak Wilayah DJP Jakarta Utara Selamat Muda menjelaskan tersangka CL diduga telah mengemplang pajak dengan cara memungut PPN dari pembeli tetapi tidak menyetorkannya kepada kas negara.

"Tersangka memungut pajak selama setahun sejak Januari sampai Desember 2016, dan selama itu tersangka tidak menyetorkannya ke negara," ujar Selamat.

Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat 3.

Saat pemeriksaan bukti Permulaan dan Pemanfaatan Pasal 44B UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan perihal Penghentian Penyidikan, tetapi wajib pajak tidak memanfaatkannya.

"Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak, keadilan baik bagi wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya maupun yang belum patuh," ungkap selamat.

Tersangka dikenakan pasal 39 ayat 1 huruf c jo. Pasal 39 ayat 1 huruf i UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Penyidik pajak juga menyita aset tersangka berupa 3 bidang tanah di wilayah Bogor dan telah dilakukan penyitaan dengan persetujuan Pengadilan Negeri setempat.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1768 seconds (0.1#10.140)