Begini Kronologi Pengemudi Fortuner Arogan Rusak Mobil Brio di Senopati

Selasa, 14 Februari 2023 - 05:49 WIB
loading...
Begini Kronologi Pengemudi Fortuner Arogan Rusak Mobil Brio di Senopati
Pengemudi Fortuner tampak memukili mobil Brio kuning di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Polisi membeberkan kronologi perusakan mobil Brio yang dilakukan pengemudi mobil Fortuner berinisial GR (24), di Senopati , Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu 12 Februari 2023 dini hari. Akibat arogansi GR, mobil Brio milik AW yang dipakai untuk ojek online itu rusak.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka, kejadian berawal dari saat korban berkendara dari arah Bundaran Senayan menuju Senopati," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary kepada wartawan, Selasa 13 Februari 2023 malam.

Menurutnya, tepat di depan sebuah apartemen kawasan Senopati, korban berpapasan dengan mobil tersangka yang masuk ke jalan dilalui korban. Korban mencoba mengingatkan dengan melambaikan tangan pada mobil tersangka dia salah jalan sambil memberikan dim tiga kali.

"Kemudian, akhirnya tersangka membanting setir ke kiri dan mengenai korban, terjadi perdebatan di antara dua pihak," ujarnya.

Saat itu, kata dia, korban yang berprofesi sebagai driver taksi online tengah mengantarkan penumpangnya. Bahkan, GR saat itu sempat mengancam AW secara verbal. Usai itu, korban melanjutkan perjalanan ke arah Senopati, hanya saja pelaku mengejar korban dan menghalangi jalannya mobil korban.

"Kemudian tersangka turun dengan membawa pistol ke arah kaca kiri depan mobil korban, kemudian mengatakan keluar lo sambil coba membuka pintu kiri depan mobil korban," jelasnya.



Dia menambahkan, korban AW dan penumpangnya itu merasa ketakutan serta terancam sehingga mengunci pintu mobilnya. Korban tak kunjung keluar mobil membuat pelaku kesal dan melakukan pemukulan ke bagian kap depan mobil korban.

Pelaku lantas mengambil pedang anggar dari dalam mobilnya dan mengayunkannya ke bagian depan mobil korban.

Sekadar diketahui, polisi telah menetapkan GR dan menahannya. GR terancam pasal berlapis terkait kasus perusakan dan ancaman serta penggunaan senjata pedang anggar besi.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary mengatakan, tersangka dihadapkan dengan dua pasal yakni Pasal 406 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 KUHP.

"Dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu pengrusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade kepada wartawan, Senin 13 Februari 2023 malam.

Ia menambahkan, penerapan kedua pasal tersebut didasar dari dua alat bukti yang disita, yakni senjata mainan beserta dengan pedang anggar besi. "Berdasarkan penerapan kedua pasal ini, dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami (polisi) sita," paparnya.

Dia juga mengatakan, pihaknya melakukan penahanan kepada GR. "Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," terangnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2493 seconds (0.1#10.140)