Bripka Madih Diperiksa di Bareskrim: Kuasa Hukum Bawa Girik, Surat Pernyataan, Segel, Pengakuan

Jum'at, 10 Februari 2023 - 11:21 WIB
loading...
Bripka Madih Diperiksa di Bareskrim: Kuasa Hukum Bawa Girik, Surat Pernyataan, Segel, Pengakuan
Bripka Madih yang berseragam Polri tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023) untuk menjalani pemeriksaan. Foto: MPI/Puteranegara Batubara
A A A
JAKARTA - Bripka Madih yang berseragam Polri tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023) untuk menjalani pemeriksaan. Anggota Provost Polsek Jatinegara itu didampingi tim penasihat hukumnya.

Pemeriksaan Madih terkait laporan sengketa lahan. "Hari ini aduan masyarakat dari Madih terus kemudian terkait harta-harta ibunya yang dirampas atau dirampok segala macem. Kita hari ini ada feedback dari kepolisian khususnya Satgas Mafia Tanah," ujar Kuasa Hukum Bripka Madih, Yasin Hasan di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Kisruh 'Polisi Peras Polisi', Satgas Mafia Tanah Bareskrim Periksa Bripka Madih

Dalam pengaduan yang dibuatnya itu melaporkan Mulih cs. Mereka dituding sebagai mafia tanah yang menjual tanah milik Tongek, ayah Madih.

"Memang yang namanya kita mencari keadilan semua ada potensi-potensi kita akan ambil," kata Yasin.

Pihaknya turut membawa sejumlah dokumen yang diharapkan dapat memperkuat aduan yang telah dibuatnya. "Girik, surat pernyataan, segel, ada pengakuan," ucapnya.


Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sudah mengkonfrontasi atau mempertemukan secara langsung Bripka Madih dengan penyidik berinisial TG. Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan dugaan kasus polisi peras polisi.

Bripka Madih viral lantaran mengaku diperas polisi atas laporan sengketa tanah orang tuanya. Madih mengaku dimintai biaya penyidikan Rp100 juta dan tanah seluas 1.000 meter persegi.

Menanggapi itu, Trunoyudo memastikan tidak ada pemerasan yang dilakukan penyidik berinisial TG. Kesimpulan tersebut didapat setelah dilakukan konfrontasi dan Bripka Madih tidak bisa membuktikan adanya pemerasan.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1801 seconds (0.1#10.140)