Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok Sudah Ditahan

Selasa, 07 Februari 2023 - 15:49 WIB
loading...
Pelaku Pembunuhan Sopir...
Pihak keluarga Sony bersama kuasa hukum mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023). Foto: MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Pelaku pembunuhan seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59), mulai menemui titik terang. Pihak keluarga menyebut pelaku sudah ditahan.

Sony sebelumnya ditemukan tewas di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, pada Senin (23/1/2023). Sony diduga kuat korban pembunuhan.

Setelah dua pekan lebih, keluarga Sony kemudian mendatangi Polda Metro Jaya untuk mencari titik terang kasus tersebut. Keluarga korban melalaui kuasa hukumnya, Jundri Berutu, mengatakan, pihaknya datang mempertanyakan perkembangan kasus tersebut. Pasalnya, sudah dua pekan setelah kejadian, pihak keluarga belum mendapatkan adanya tindak lanjut dari kepolisian.



"SPKT tidak memperkenankan kami untuk membuka laporan, karena sudah ditangani Resmob," ujar Jundri di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).

Pihaknya kemudian mendatangi Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kata Jundri, terduga pelaku sudah ditangkap. Pelaku diduga merupakan anggota polisi berinisial HS.

"Pelaku sudah ditahan. Tapi tidak dapat memastikan apakah pelaku ini masih aktif atau tidak. Tadi kami menanyakan, informasinya pelaku masih aktif sebagai anggota. Inisialnya kalau tidak salah Bripda HS," katanya.

Jundri menjelaskan, identitas pelaku diketahui berdasarkan sejumlah barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian, berupa tas ransel, pisau. Termasuk kartu anggota yang ada di dalam dompet.



"Barang pelaku tertinggal di mobil. Identitas pelaku, tas ransel, pisau, termasuk kartu, dan berupa dompet," ucapnya.

Berdasarkan informasi dari penyidik, lanjut dia, pembunuhan tersebut diduga terencana. Pelaku sebelumnya memesan taksi Sonny melalui offline atau luring. Saat itu, pelaku mengaku tidak punya uang.

Dengan kemurahan hati, korban kemudian mengantarkan pelaku. Namun, niat baik tersebut harus dibayar mahal. Setibanya di Cimanggis, Depok, pelaku diduga akan mencuri mobil korban. Namun, saat itu korban melawan hingga terjadilah pembunuhan.

"Motifnya yang pasti berdasarkan informasi penyidik memang niat mencuri kendaraan. Secara pribadi kami sebagai orang hukum memang sudah direncanakan," jelasnya.

Keluarga korban berharap kasus tersebut diungkap secara terang benderang dan pelaku dijerat pasa berlapis, yakni Pasal 338, Pasal 351 ayat 3, Pasal 365, Pasal 340 dan 339 KUHP, dengan hukuman maksimal pidana mati.

Istri Sonny, Rusni Masna Asmita, juga mengatakan pelaku ditangkap pada hari yang sama setelah pembunuhan. Namun kepolisian meminta dirinya menjaga informasi tersebut dan diminta hanya memberi tahu ke keluarga inti.

Rusni kemudian berbicara dengan pihak keluarga bagaimana agar kasus pembunuhan suaminya tersebut bisa diselesaikan. Maka dari itu, pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta kejelasan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1755 seconds (0.1#10.140)