Tangis 3 Perempuan Ini Pecah Melihat Ayahnya Digiring Penyidik Bareskrim Polri

Selasa, 07 Februari 2023 - 15:34 WIB
loading...
Tangis 3 Perempuan Ini Pecah Melihat Ayahnya Digiring Penyidik Bareskrim Polri
Keluarga Supriyono alias SP (43) salah satu dari empat tersangka kepemilikan laboratorium ekstasi di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat, menangis histeris.Foto/MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Keluarga Supriyono alias SP (43) salah satu dari empat tersangka kepemilikan laboratorium ekstasi di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat, menangis histeris. Mereka menangis saat Supriyono akan dibawa oleh penyidk Bareskrim Polri.

Pantuan MPI di lokasi, tiga orang perempuan yang diketahui merupakan anak dan saudara dari Supriyono menangis histeris melihat tersangka akan dibawa kembali oleh polisi.

Tiga perempuan ini pun langsung memeluk Supriyono."Bapak... jangan pergi bapak," kata salah seorang perempuan diiringi isak tangisnya.

Momen tersebut membuat Supriyono yang berperan sebagai koki pembuatan ekstasi ini tak bisa membendung tangisnya. Dia nampak memeluk dengan erat keluarga yang tidak ingin ditinggalkan olehnya.

Sejumlah penyidik Bareskrim bergerak cepat dan menggiring Supriyono ke mobil untuk dibawa ke Bareskrim.

Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, SP merupakan distributor sekaligus koki pembuatan ekstasi ini.

"SP mencampur bahan-bahan pembuat ekstasi menggunakan blender kemudian hasilnya itu diayak, ditampung di dalam piring. Kemudian apabila hasilnya kurang baik dan kurang memikat, SP menggunakan telur sebagai perekat," ujar Calvijn di lokasi, Selasa (7/1/2023).

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap dapur atau laboratorium ilegal pembuatan narkotika berjenis ekstasi di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ada empat tersangka dalam kasus pembuatan ekstasi ini. Mereka adalah SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 dengan ancaman hukumannya pidana mati.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1102 seconds (0.1#10.140)