RPA Perindo Pastikan Kawal Kasus Pencabulan Anak di Tangsel hingga Tuntas
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo menegaskan konsisten terus mengawal kasus kekerasan pada perempuan dan anak hingga tuntas. Termasuk kasus pencabulan anak di bawah umur di Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial AL (5).
Pada Kamis, 2 Februari 2023 RPA Partai Perindo kembali mendatangi Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Di sana RPA Partai Perindo bertemu Unit PPA Polres Tangsel.
"Kami Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo konsisten berada pada garda terdepan, pelopor di dalam semua kasus yang terjadi di Indonesia. Khususnya kasus perempuan dan anak dalam kekerasan fisik maupun seksual," ujar Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina.
Jeannie memastkan RPA Partai Perindo konsisten mengawal kasus ini sampai tuntas.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih memproses pelaporan tersebut.
Kasus ini terjadi pada 12 September 2022 malam. Para terduga pelaku berjumlah 3 orang yang juga masih berstatus di bawah umur.
"Pihak kepolisian sudah mengirim surat untuk pemeriksaan kejiwaan 3 pelaku. Tiga pelaku sudah diperiksa kejiwaannya, karena para pelaku ini kan juga anak di bawah umur, sehingga memerlukan pemeriksaan," ungkapnya.
Para pelaku sudah diperiksa Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A) Tangsel. Jika tidak ada hambatan, maka hasil pemeriksaan bisa disampaikan pekan depan.
Dalam kasus ini, RPA Perindo bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memulihkan psikologi korban.
Pada Kamis, 2 Februari 2023 RPA Partai Perindo kembali mendatangi Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Di sana RPA Partai Perindo bertemu Unit PPA Polres Tangsel.
"Kami Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo konsisten berada pada garda terdepan, pelopor di dalam semua kasus yang terjadi di Indonesia. Khususnya kasus perempuan dan anak dalam kekerasan fisik maupun seksual," ujar Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina.
Jeannie memastkan RPA Partai Perindo konsisten mengawal kasus ini sampai tuntas.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih memproses pelaporan tersebut.
Kasus ini terjadi pada 12 September 2022 malam. Para terduga pelaku berjumlah 3 orang yang juga masih berstatus di bawah umur.
"Pihak kepolisian sudah mengirim surat untuk pemeriksaan kejiwaan 3 pelaku. Tiga pelaku sudah diperiksa kejiwaannya, karena para pelaku ini kan juga anak di bawah umur, sehingga memerlukan pemeriksaan," ungkapnya.
Para pelaku sudah diperiksa Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A) Tangsel. Jika tidak ada hambatan, maka hasil pemeriksaan bisa disampaikan pekan depan.
Dalam kasus ini, RPA Perindo bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memulihkan psikologi korban.
(thm)