Ajukan Eksepsi, Tim Penasihat Hukum Teddy Sebut Ada Upaya Penjebakan

Jum'at, 03 Februari 2023 - 11:06 WIB
loading...
Ajukan Eksepsi, Tim Penasihat Hukum Teddy Sebut Ada Upaya Penjebakan
Tim Penasihat Hukum Irjen Teddy Minasaha Putra menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU di PN Jakbar. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Tim Penasihat Hukum Irjen Teddy Minasaha Putra menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/2/2023).

Adapun dakwaan yang diuraikan JPU disebut tim penasihat hukum yang diketuai Hotman Paris Hutapea itu sama sekali tidak mengandung atau menggambarkan sebuah kebenaran ataupun fakta hukum yang terjadi sebenarnya.

Di mana, misi menjebak Linda Pujiastuti alias Anita malah diartikan sebagai sebuah persengkongkolan melakukan penjualan barang bukti narkoba hasil sitaan Polres Bukittinggi.

”Namun anehnya pembicaraan Whatsapp terkait misi penjebakan Anita malah saat ini dipakai oleh penyidik dan Penuntut Umum untuk menarik seorang Jenderal berprestasi untuk duduk di kursi terdakwa ini,” kata Penasihat Hukum saat membacakan eksepsi, Kamis (2/2).

Penasihat Hukum menerangkan, terdakwa adalah seorang Jenderal bintang dua di Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan karir yang cemerlang, mentereng dan tanpa cacat.

Terdakwa diketahui telah menjabat satu kali sebagai Wakapolda, dan dua kali menjabat sebagai Kapolda, bahkan telah mendapat Surat Keputusan Kapolri sebagai Kapolda untuk yang ketiga kalinya di Polda Jatim.

”Sehingga sangat tidak masuk dinalar dan akal sehat, apabila Terdakwa mengorbankan seluruh karir dan hidupnya untuk "berpindah" profesi menjadi seorang bandar narkoba, seorang pengendali narkoba ataupun seorang penjahat narkoba,”paparnya.



Ditambahkan Penasihat Hukum, Kapolri mempercayakan terdakwa sebagai Pimpinan Tim Khusus Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Negara Republik Indonesia pada periode 2016 sampai dengan 2019.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/1698/VI/2019, tanggal 24 Juni 2019.

Berbekal Surat Perintah, terdakwa memimpin upaya penangkapan peredaran narkotika di Laut Cina Selatan dengan informasi Linda Pujiastuti alias Anita, yang mengaku orang yang mengetahui banyak informasi terkait jaringan dan peredaran narkotika di Indonesia.

Akibat informasi palsu itu, membuat Irjen Teddy Minahasa merasa jengkel dan marah kepadanya. ”Sehingga terdakwa ingin sekali menjebak Anita sebagai pembalasan atas perbuatan Anita yang membohongi terdakwa,” pungkasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1361 seconds (0.1#10.140)