JPU Sebut Irjen Teddy Minahasa Minta Linda Jualkan Sabu Sitaan 5 Kg
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa meminta kepada Linda Pujiastuti alias Anita untuk mencarikan pembeli sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap Teddy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
"Terdakwa menggunakan handphone merek Huawei mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Linda Pujiastuti dengan mengatakan “ini ada barang 5 kg, carikan lawan, posisi barang ada di Riau,” ungkap JPU membacakan dakwaannya di PN Jakarta Barat.
"Lalu Linda bertanya kepada Teddy dengan mengatakan “Barang bisa dibawa ke Jakarta, tidak?," lanjut Jaksa menirukan percapakan Linda.
Jaksa melanjutkan, mulanya Teddy meminta dicarikan pembeli yang ada di Riau. Namun, Linda merasa keberatan lantaran tidak memiliki jaringan di wilayah tersebut.
Selanjutnya Teddy memberitahu Anita akan ada orang suruhannya yakni, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menghubunginya. Proses komunikasi transaksi jual beli sabu itu pun dilanjutkan oleh Dody dengan Linda.
Jaksa menuturkan, pada 27 Juni 2022 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Dody Prawiranegara agar menghubungi Linda untuk mengambil narkotika tersebut. "Serta melakukan pembayaran atas pembelian sabu tersebut secara tunai,” tutur Jaksa.
Sebelumnya, Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg. Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Menanggapi itu, Teddy dan kuasa hukumnya langsung mengajukan keberatan atau eksepsi. "Selanjutnya apakah terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi? silakan berdiskusi dengan penasihat hukum," tanya Hakim ketua Jon Sarman Saragih.
"Kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum," jawab Teddy.
"Mohon izin kami sudah siap membacakan eksepsi hari ini," timpal penasihat hukum Teddy, Hotman Paris.
"Terdakwa menggunakan handphone merek Huawei mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Linda Pujiastuti dengan mengatakan “ini ada barang 5 kg, carikan lawan, posisi barang ada di Riau,” ungkap JPU membacakan dakwaannya di PN Jakarta Barat.
"Lalu Linda bertanya kepada Teddy dengan mengatakan “Barang bisa dibawa ke Jakarta, tidak?," lanjut Jaksa menirukan percapakan Linda.
Jaksa melanjutkan, mulanya Teddy meminta dicarikan pembeli yang ada di Riau. Namun, Linda merasa keberatan lantaran tidak memiliki jaringan di wilayah tersebut.
Selanjutnya Teddy memberitahu Anita akan ada orang suruhannya yakni, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menghubunginya. Proses komunikasi transaksi jual beli sabu itu pun dilanjutkan oleh Dody dengan Linda.
Jaksa menuturkan, pada 27 Juni 2022 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Dody Prawiranegara agar menghubungi Linda untuk mengambil narkotika tersebut. "Serta melakukan pembayaran atas pembelian sabu tersebut secara tunai,” tutur Jaksa.
Sebelumnya, Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg. Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Menanggapi itu, Teddy dan kuasa hukumnya langsung mengajukan keberatan atau eksepsi. "Selanjutnya apakah terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi? silakan berdiskusi dengan penasihat hukum," tanya Hakim ketua Jon Sarman Saragih.
"Kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum," jawab Teddy.
"Mohon izin kami sudah siap membacakan eksepsi hari ini," timpal penasihat hukum Teddy, Hotman Paris.
(hab)