Tipu 106 Orang untuk Umrah, Perempuan di Bogor Ini Raup Uang Rp1,8 Miliar
loading...
A
A
A
BOGOR - Polres Bogor Kota menangkap perempuan berinisial CV karena menipu ratusan orang dapat melaksanakan umrah dengan biaya murah. Dalam aksinya ini CV meraup uang Rp1,8 miliar dari 106 korban.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan terhadap CV bermula dari laporan salah satu korban yang merupakan selebgram asal Bogor. Korban merasa tertipu dengan pelaku karena telah menyetorkan uang untuk biaya umrah.
"Korban melaporkan sebanyak 10 anggota keluarganya dijanjikan berangkat umrah Desember 2022 lalu, namun hingga kini belum berangkat. Mereka telah menyetorkan uang Rp200 juta," kata Bismo pada Kamis (2/2/2023).
Menurut Bismo, setelah dilakukan penyelidikan dan menangkap CV di Sentul, Kabupaten Bogor, ternyata jumlah korbannya mencapai ratusan orang.
"Data kami ada sebanyak 106 orang yang menjadi korban. Dari kejahatan ini pelaku meraup uang Rp1,8 miliar," ujarnya. Ratusan korban ini dijanjikan berangkat umrah oleh pelaku.
"Deadline-nya para korban ini akan berangkat di tahun 2022. Namun, hingga kini belum juga berangkat umrah," tuturnya. Adapun barang bukti yang disita di antaranya print out rekening koran, bukti percakapan, buku rekening, setifikat vaksin, ID card, paspor korban yang dijanjikan berangkat dan perlengkapan untuk umrah.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara."Kita akan buka posko pengaduan, pada masyarakat yang menjadi korban bisa melapor ke Polresta Bogor Kota. Tidak tertutup kemungkinan jumlahnya bisa bertambah," ucapnya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan terhadap CV bermula dari laporan salah satu korban yang merupakan selebgram asal Bogor. Korban merasa tertipu dengan pelaku karena telah menyetorkan uang untuk biaya umrah.
"Korban melaporkan sebanyak 10 anggota keluarganya dijanjikan berangkat umrah Desember 2022 lalu, namun hingga kini belum berangkat. Mereka telah menyetorkan uang Rp200 juta," kata Bismo pada Kamis (2/2/2023).
Menurut Bismo, setelah dilakukan penyelidikan dan menangkap CV di Sentul, Kabupaten Bogor, ternyata jumlah korbannya mencapai ratusan orang.
"Data kami ada sebanyak 106 orang yang menjadi korban. Dari kejahatan ini pelaku meraup uang Rp1,8 miliar," ujarnya. Ratusan korban ini dijanjikan berangkat umrah oleh pelaku.
"Deadline-nya para korban ini akan berangkat di tahun 2022. Namun, hingga kini belum juga berangkat umrah," tuturnya. Adapun barang bukti yang disita di antaranya print out rekening koran, bukti percakapan, buku rekening, setifikat vaksin, ID card, paspor korban yang dijanjikan berangkat dan perlengkapan untuk umrah.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara."Kita akan buka posko pengaduan, pada masyarakat yang menjadi korban bisa melapor ke Polresta Bogor Kota. Tidak tertutup kemungkinan jumlahnya bisa bertambah," ucapnya.
(hab)